CORAK TAFSIR AL-QUR’AN; STUDI HARMONISASI TAFSIR AYAT HUKUM DENGAN HUKUM POSITIF DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM

  • Zulkarnain Mubhar Zulkarnain Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Hawirah Hawirah Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Imam Zarkasyi Mubhar Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Kata Kunci: Manhaj, Tafsir, Fiqhiy, Harmonisasi, hukum, positif, adat.

Abstrak

Salah satu bentuk corak tafsir al-Qur’an adalah corak tafsir al-fiqhiy yaitu penafsiran al-Qr’an dengan pendekatan fiqhi atau hukum. Manhaj tafsir ini talah ada pada masa Nabi saw, namun belum terstruktur secara metodologis berdasarkan analisis metode studi keilmua sebagaimana yang dikenal saat ini, selanjutnya tafsr fiqhiy tersebut mendapat perhatian oleh para ulama dikemudian hari yang selanjutnya melahirkan sejumlah karya tafsir dengan judul Tafsir Ayat al-Ahkam atau Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Penafsiran al-Qur’an dengan pendeatan fiqhiy bertujuan untu menumbuhkan keadaran hukum bagi kaum muslimin untuk mengarahkan kepada mereka dalam menegakkan hukum Allah swt dan menghindarkan mereka dari kekafiran, kezhaliman dan kefasikan dalam hubungannya dengan penegakan hukum Allah swt. Akan tetapi, dalam perkembangan kehidupan manusia khususnya diera modern, telah terbit hukum dan peraturan konstitusional dalam suati Negara –khususnya Negara dengan mayoritas muslim- dimana berbagai atauran dan hukum tersebut menjadi payung hukum dan patron penegakan hukum yang secara normative dapat menggerus dan menjauhkan masyarakat muslim dari hukum Allah swt. Oleh sebab itu, agar Hukum Allah swt tetatp dapat menjadi patron dan paying hukum dalam menciptakan keadilan, kebijaksanaan dan kemakmuran hidup, maka tidaka ada jalan lain bagi masyarakat muslim, kecuali harus melakukan upaya harmonisasi penegakan dan pelaksanaan hukum Allah set dengan hukum positif yang tentunya harus dawali dengan kajian dan identifikasi serta pemahaman kontekstual hukum melalui jalan literasi hukum al-Qur’an dan hukum positif dengan menggunakan berbagai perangkat metodologi dengan langkah yang bersifat praktis ilmiyah. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis mengajukan langkah metodologis dalam usaha pengharmonisasian hukum Allah sw dalam al-Qur’an dengan hukum positif dalam konstitusi suatu Negara melalui metode studi Tafsir fiqhiy dengan pendekatan perbandingan kontekstual ( Muqaranatul al-mqashid), prinsip hukum dan kaidah-kaidah hukum yang kesemuanya bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran setiap individu muslim dan masyarakatnya kembali kepada pelaksanaan dan penegakan hukum Alah swt melalui pemahaman al-Qur’an yang diharmonisasikan dengan hukum postif baik itu hukum konstitusional, maupun hukum adat suatu masyarakat.

Referensi

Adz-Dzahaby, M. H. (2004 M). al-Tafsir wa al-Mufassirun. Beirut: Maktabah Mus'ab bi Umair al-Islamiyyah.
al-Judai', A. (2011). al-Muqaddimah al-Asasiyah fi Ulumil Qur'an. Darul Hadits: Kairo.
al-Maraghiy, A. M. (2008). Tafsir al-Maraghiy. Mesir: Darul Hadits.
al-Muqbil, U. b. (2010). Li Yaddabru Ayatih. Qasim: Dar al-Qalam.
al-Qaththan, M. b. (2013). Mabahits fi Ululmal-Qur'an. Mesir: Mansyurat al-'ashru al-Hadits.
al-Sa'diy, A. (2003). Taysir Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Riyadh: Dar al-Salam Publisher.
al-Shiddieqy, T. H. (2013). Pengantar Hukum Islam. Semarang: Rezki Putra.
al-Tuwaijiriy, M. (2008). Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy. Mesir: Dar al-Fikr.
al-Zuhailiy, W. (2005). al-Wajiz fi Tafsir al-Qur'an . Libanon: Makatabah Wahbah.
al-Zuhailiy, W. (2015). al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Hanafi, H. (2007). Manahij at-Tafsir wa Mashalih al-Ummah. Tej. Yogyakarta: Nawesea.
Harisuddin, M. N. (2021). Ilmu Ushul Fiqh. Malang: Setara Press.
Humaid, S. b. (2019). Tafsir al-Mukhtashar. King Saudi Arabiyah: Malik Fahd li al-Thiba'ah.
'Itr, N. (2019). Ulumul Qur'an. Saudi Arabiyah: Darul Minhaj.
Nurkasiani, I. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat. Pelaihari, 1.
Soekanto, S. (2002). Pokok-pokk Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Diterbitkan
2024-12-28