BAI’AT DALAM TAFSIR HARAKI (Studi Komparasi Tafsi>r fi> Z{ila>l Al-Qur’a>n dan Min Wahyi Al-Qur’a>n)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi bai’at dengan kehidupan modern saat ini dalam tafsir haraki melalui pendekatan komparatif terhadap dua tafsir terkemuka: "Fi Dzilal al-Qur'an" karya Sayyid Quthb dan "Min Wahyi al-Qur'an" karya Muhammad Husain Fadlullah. Bai’at, sebagai janji setia dalam Islam, memiliki peran penting dalam membangun ikatan antara individu dan kepemimpinan dalam konteks dakwah dan gerakan Islam. penelitian ini memiliki tema yang sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Samsul Bahri, Zainuddin dan Muhammad Husni bin Ismail dengan judul “Bai’at Dalam Al-Qur’an Menurut Ibnu Katsir” yang dimuat dalam Jurnal of Islamic Studies pada tahun 2019 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Pada penelitian tersebut hanya Tafsir Ibnu Katsir yang menjadi rujukan utama, sedangkan pada penelitian ini menjadikan dua kitab tafsir sebagai rujukan utama; Tafsir fi Zilal Al-Qur’an dan Min Wahyi Al-Qur’an.
Jenis penelitian ini adalah penelian kepustakaan (library research) dengan pendekatan studi komparasi yang deskriptif dan analitif. Penelitian ini menggunakan teknik dokumentatif dalam pengumpulan data. Dalam menganalisa menggunakan teknik analisa konten (content analysis). Hasil penelitian ini adalah pertama, baiat merupakan ajang pembuktian jati diri seorang muslim untuk menjadi mukmin yang sesungguhnya. Baiat yang benar akan mendapat ridha Allah dan sebaliknya, jika tidak maka perlu ditinjau ulang baiat tersebut. Kedua, baiat masih relevan hingga kehidupan kontemporer saat ini meliputi tiga aspek kehidupan; ibadah, siyasah dan muamalah..
References
A. Hafizh Dasuki (et al), Ensiklopedi Islam, Jilid I, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1994), 220.
Abdul Muta’al Muhammad Abdul Wahid, Al-Furqan baina al-Kufri wa al-Iman, hal. 64
Abi Al-Qasim Al-Husain bin Muhammad Al-Asfahani, Al-Mufradat fi Gharibil Qur'an, Tahqiq : Markaz AL-Dirasat wa Al-Buhuts bi Maktabah Nazzar Musthafa Al-Baz, Maktabah Nazzar Musthafa Al-Bazz, Jilid 1, hal. 5.
Al-Munir, Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol 9, No 2, Juli-Desember 2018, hal 5.
An-Nisa : 80
Antony Black, PemikiranPolitik Islam, (Jakarta: Serambi, 2006), hal. 35.
Bulan haram ialah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada bulan-bulan itu dilarang melakukan peperangan
Demikian yang tertulis dalam kitab Al-Bihar akan tetapi para pentahqiq menyebutkan bahwa yang benar adalah Al-Jadd ibn Qays.
Dr. Yusuf Qaradawi, Fiqh Jihad, (Selangor : PTS Islamika, Sdn, Bhd: 2013) hal 57.
Hadist No 4180 - 4181
Hadist yang berbunyi : لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق. “tidak boleh mentaati makhluk dalam memaksiati sang Khaliq”. Dalam kitab Hidayatu ar-Ruwat ila takhriji ahaditsi al-Mashabih wa al-Misykat, Ibnu Hajar al-Asqalani, (Dar Ibn Qayyim: 2001) hal. 3624.
Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang di dalam ibadah haji
Hasan Abdullah, Seputar Permasalahan Fikih Sosial, Semarang, PT. Bina Cipta, 2005, hal 45.
Hasan Kamil al-Malthawi, al-Murabbi : Tamhidun fi al-Tasawuf wa Atsar al-Ustadz al-Kamil fi al-Ruh, ( Dar al-‘Asr al-‘Arabiyah, 1974), hal 47.
https://almanhaj.or.id/283-pembahasan-masalah-baiat.html, diakses pada 29 Oktober 2023.
https://andreyuris.wordpress.com/2009/09/02/analisis-isi-content-analysis/ diakses pada 6 Februari 2024 pukul 06:01.
https://id.wikipedia.org/wiki/Ubadah_bin_ash-Shamit, diakses pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 16:42.
https://ketabonline.com/ar/books/93020/read?part=1&page=252&index=637066/637067/637069 diakses pada 06 Feb 2024, pukul 16:33
https://sayedfadlullah.com/sections/47/15/660, diakses pada 23 Juli 2024 pukul 22:09
https://www.researchgate.net/profile/AmirfanAsfar/publication/330337822_ANALISIS_NARATIF_ANALISIS_KONTEN_DAN_ANALISIS_SEMIOTIK_Penelitian_Kualitatif/links/5c39a386458515a4c71fe1f2/ANALISIS-NARATIF-ANALISIS-KONTEN-DAN-ANALISIS-SEMIOTIK-Penelitian-Kualitatif.pdf diunduh pada 06 Feb 2024 pukul 06:16
Ibn Hajar Al-Asqalany, Fath al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhary, (Jakarta : Pustaka Imam Syafii) Juz VII hal 566.
Ibnu Jarir at-Thabari, Tafsir at-Tabari, (Surakarta: Pustaka Imam Syafi’i) Juz 11 hal 47.
Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2019, hal 108.
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab (Qaherah: Darul Ma’arif, 1119) juz 3, hal. 402.
Ibrahim Abu Abbah, Hak dan Batil dalam Pertentangan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hal. 33
Ini termasuk ayat-ayat sifat. Ahli tafsir berbeda pendapat mengenai ayat ini. Sebagian menjelaskan bahwa yang dimaksud tangan adalah kekuatan dan kekuasaan Allah. Sebagian yang lain memahaminya sebagai pengawasan Allah akan janji setia yang diberikan oleh beberapa orang kepada Nabi Muhammad SAW.
Jalal aD-Din ‘Abd ar-Rahman as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Juz III, ( Kairo : Dar el-Hadist, 2004) hal. 170.
Jalaludin Abi Abdirrahman Al-Suyuthi, Lubab Nuqul fi Asbab An-Nuzul, (Beirut: Muassasah Kutub Al-Tsaqafiyah) 2002, hal 232.
Kode dilakukan untuk mengenali ciri-ciri utama kategori. Idealnya, dua atau lebih coder sebaiknya meneliti secara terpisah dan reliabilitasnya dicek dengan cara membandingkan satu demi satu kategori.
Lecy J. Moelong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosdakarya, 2004) hal. 4
Louis Ma’luf Al-Yassu’I, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-A’lam, (Beirut: Dar Al-Masyriq, 2002), hal. 57.
M. Gufran, Baiat di Organisai Nahdlatul Wathan dalam Tinjauan Komunikasi Intrapersonal, hal 24.
M. Gufran, Baiat di Organisasi Nahdatul Wathan, Jurnal Tasamuh, Vol 19, No 1, Juni 2021, hal 3.
Majdu Ad-Din Abi Al-Sa'adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazary, Al—Nihayah fi Gharib Al-Hadist wa Al-Atsar, Daar Ibnu Al-Jauzi.
Maksud berbuat dusta di sini adalah mengadakan pengakuan palsu terkait anak yang semestinya bukan anak suaminya, tetapi mereka nisbahkan kepadanya.
Maksud berbuat dusta di sini adalah mengadakan pengakuan palsu terkait anak yang semestinya bukan anak suaminya, tetapi mereka nisbahkan kepadanya.
Maranda Sukma Mufatizah, Problematika Persoalan Baiat di Indonesia Dalam Konteks Fiqh Siyasah, Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Vol XIV, No 2 : 21-38, April 2023, hal. 3.
Muhammad Chirzin, Permata Al-Qur’an, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014), hal 3
Muhammad Fuad Abdul Baqy, Mu’jam al-Mufahras li al-Fazil Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr), hal 173.
Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 1992) hal 13-172
Muhammad Ibn Ali Ibn Adam Al-Ethiopi, Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajjaj di Syarh Al-Muslim Ibn Hajjaj, (Damam: Dar Ibn Jauzi, 1426 H) Vol 31, hal 234.
Muhammad Sulaiman Abdullah Asyqar, Al-Qur’an Al-Karim wa bi al-Hamisy Zubdah al-Tafsir min Fath al-Qadir, Dar al-Muayyad 1996, hal 148.
Nasruddin Biadan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal. 1.
Noeng Muhajiri, Metode Penelitian Kuantitatif, (Yogyakarta: Rake Surasin, 2002) hal. 7.
Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Swt. ada tiga macam: a) karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Swt., orang yang semacam ini kafir; b) karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain, dinamakan zalim; dan c) karena fasik, sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
Qalā’id ialah hewan hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa hewan itu telah ditetapkan untuk dibawa ke Ka‘bah
Qur’an Kemenag in Word.
Sa’id Hawwa, Tarbiyah Ruhiyah, (Solo: Era Adicitra, 2010) hal 83.
Salahudin Basyuni Raslan, Al-Fikr Al-Siyasi ‘Inda Al-Mawardi, Dar Al-Tsaqafah li An-Nasyr wa Al-Tauzi’, 1983, hal 189.
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, Terj, As’ad Yasin Dkk, ( Jakarta : Gema Insani, 2000), Juz 26, hal., 386.
Surayin, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Bandung: Yrama Widya, 2014) hal. 26
Syamil Quran, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung: 2007) hal 512
Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji, seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka‘bah, Safa, dan Marwah
Terjemah Kemenag 2019 oleh Lembaga Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ).
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 9 ayat 1. Akan terjadi perbedaan kalimat pada awal dan akhir sumpah yang diucapkan. Apabila Presiden/Wakil Presiden beragama Islam, maka di awali dengan ucapan “Demi Allah”. Agama Kristen Protestan/Katolik diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya”, Agama Hindu diawali dengan ucapan “Om atah Paramawisesa”, dan Budha diawali dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha".




.png)
