SEMINAR KESADARAN HUKUM ISLAM MELALUI HUKUM WARIS, HIBAH DAN WAKAF
Abstrak
Abstrak
Kasus mengenai pewarisan bukan lagi hal yang baru di Indonesia. Masalah pewarisan merupakan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat. Kasus seperti ini kerap kali di jumpai pada pedesaan-pedesaan terpencil, seperti dalam observasi yang dilakukan di Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo diperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa di Desa Lamatti Riawang sering terjadi konflik antar keluarga karena pewarisan , dikarenakan pembagian warisan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, sehingga rasa keadilan dalam masyarakat itu sendiri tidak terpenuhi. Hukum waris di masyarakat sangat dipengaruhi oleh pola etnik dan budaya yang telah mendarah daging, dan juga kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pemahaman mengenai hukum waris, hibah dan wakaf, dan juga faktor pendidikan yang menjadi penyebabnya. Sehingga dengan adanya program seminar kesadaran hukum islam melalui hukum waris, hibah dan wakaf diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum tentang pembagian harta warisan, dan juga hibah dan wakaf berdasarkan syariat Islam.
Kata kunci: Pemahaman hukum waris, hibah dan wakaf.
