Sosialisasi Kewenangan BPJPH dan Pendampingan sertifkasi Halal Bagi Umkm di Desa Batah Timur
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kewenangan BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Desa Batah Timur serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan kajian regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi halal, minimnya sosialisasi, dan terbatasnya pendampingan menjadi kendala utama penerapan sertifikasi halal. Selain itu, pengawasan di tingkat desa belum berjalan optimal sehingga terjadi kesenjangan antara regulasi dan praktik. Penelitian juga menemukan adanya peluang perbaikan melalui program sertifikasi halal gratis, dukungan pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan minat pelaku usaha muda terhadap digitalisasi. Oleh karena itu, peningkatan kolaborasi antara BPJPH, pemerintah desa, dan lembaga pendidikan dinilai penting untuk memperkuat implementasi sertifikasi halal dan perlindungan konsumen Muslim di desa tersebut.
References
BUKU
Abdul Manan, 2012, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.
ARTIKEL ILMIAH
Hastuti, N., & Ramadhan, I. (2023). Peran Pendamping PPH dalam Percepatan Sertifikasi Halal UMKM. J. Halal Stud., 5(1).
Hidayati, T., & Primadhany, E. F. (2021). Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Pangan (Studi terhadap Praktek di Kalimantan Tengah). J. Huk. Ius Quia Iustum, 28(2), 373–395.
Nurhayati, & Hidayat. (2018). Kepastian Hukum Sertifikasi Halal bagi Produk Pangan. J. Al-Iqtishad, 10(2).
Rambe, U., Jaswir, I., Wira, A., & Novia, A. (2025). Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Sertifikasi Halal. J. Kajian Ekon. Akunt. Terap., 6(3).
Rahmawati. (2021). Analisis Kendala UMKM dalam Sertifikasi Halal. J. Ilm. Ekon. Bisnis, 15(1).
Sulaiman, A. (2025). Pengawasan Sertifikasi Halal Berbasis Kolaborasi Lintas Lembaga. Indones. J. Halal Gov., 3(1).
Yulianti, R. (2022). Literasi Halal UMKM dalam Implementasi Sertifikasi Produk Halal. J. Syariah Ekon., 14(2).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


.png)










