IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS PEDAGANG ISLAM DALAM TRANSAKSI AKAD BAY’ AL-SALAM
Abstract
Etika Bisnis Islam merupakan serangkaian aktivitas bisnis ataupun usaha dalam berbagai bentuknya yang tidak dapat dibatasi jumlah kepemilikan harta baik berupa barang/jasa termasuk profitnya, untuk mencapai kemaslahatan dalam berbisnis ataupun bertransaksi dapat dihindari berbagai masalah pelanggaran etika terjadi sebab aturan halal dan haram. Adapun pokok permasalahan bagaimana implementasi etika bisnis pedangang islam dalam transaksi akad jual beli, bay’al-salam serta penerapannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis Metode induktif. Salah satu upaya yang bisa dilakukan penerapan etika bisnis adalah dengan mengambil keputusan dan tindakan yang berdasarkan kesadarannya menjauhi penipuan, berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi.
References
Anoraga, Pandji. (2011) Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Bukhari Alma. (1994). Ajaran Islam dalam Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Fauzia, I. (2013). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Usman, Husain dan Purnomo Setiady Akbar. (2001). Metodoligi Penelitian Sosial. Cet. IV; Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Keraf, A. S. (1991). Etika Bisnis; Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Muhammad Syafi’i Antonio. (2001). Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta,
Mulyaningsih, Tinneke. (2017). Etika Bisnis. Bandung: CV Kimfa Mandiri.
Rifa’i dkk.( 2012). Terjemah Khulasah Kifayatul Akhyar. Cet ke-2; Semarang: PT Toha Putra.
Sugiyono. (2009). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
-------, Statistika untuk Penelitian. Cet. XXVI; Bandung: Alfabeta, 2008.
-------, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Cet ke-21; Bandung: Alfabeta, 2015.
Solihin, I. (2006). Pengantar Bisnis Pengenalan Praktis dan Studi Kasus. Jakarta: Kencana.



.png)
