PRAKTEK JUAL BELI MAPPAJE PADA MASYARAKAT DI DESA BARUGA RIATTANG DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu bertolak ukur pada hukum Islam. Adapun sumber data penelitian ini, yaitu terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yng diperoleh dari pemerintah Desa Baruga Riattang, warga dan tokoh masyarakat. Data sekunder yaitu data pelengkap berupa buku, jurnal dan pustaka lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah riset kepustakaan baik dari buku maupun dari hasil penelitian, dan riset lapangan seperti observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah semua data yang diperlukan terkumpul, maka data tersebut kemudian dinalisis dan disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik mappaje’ yang dilakukan oleh masyarakat Islam di Desa Baruga Riattang Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba telah sesuai dengan hukum Islam karena rukun dan syarat dalam akad mappaje’ telah terpenuhi dan sesuai dengan syariat Islam, barang yang dijadikan objek jual beli pun sudah jelas kelayakannya untuk dipetik atau dipanen.
References
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah : Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Arikunto, Suharsini. Prosedur Penelitan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Ranika Cipta, 1998.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Koleksi Hadits-hadits Hukum. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2011.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar Al-Hafizh. Terjemahan Lengkap Bulughul Maram. Cet. V; Jakarta: Akbar madia, 2010.
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Cahyani, Andi Intan. Fiqh Muamalah. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Darussalam, Andi. Hadis Ibadah dan Muamalah. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Fathoni, Abdurrahman. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2006.
Ibrahim, Metodelogi penelitian Kualitatif . Bandung: Alfabeta, 2015.
Irfan. Hukum Transaksi. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
Khaeriyah, Hasan Hamzah. Fiqh Iqtishad Ekonomi Islam. Makassar: Alauddin Press, 2013.
Mas’adi, A. Ghufran. Fiqh Muamalah Kontekstual. Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Minhajuddin. Hikmah dan Filsafat Fikih Muamalah Dalam Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Muhajir, Neong, Metedologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Selatan, 1998.
Muslim, Al-Imam. Terjemah Hadis Shahih Muslim. Jakarta: Klang Book Centre, 2007.
Qaman, Nurul, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan. Makassar: IKPI, 2010.
Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.
Rina was, Pengertian Metodologi dan Metodologi Penelitian (Powered: by Blogger, 2011) http://ribhy.ini-aja.com/just/bahasa-indonesia-just/metodologi-penelitian/ (30 April 2013).
Subagyo, P. Joko. Metode penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Suhaedi, Hendi. Fiqh muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindom Persada, 2002.
Suryabrata, Suryadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Syafei, Rahmad. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2000.



.png)
