Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (Lps) Terhadap Simpanan Nasabah Dalam Penanganan Likuidasi Bank
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi simpanan nasabah ketika bank mengalami likuidasi. Latar belakang penelitian ini adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang menandai babak baru bagi sistem perbankan nasional. Keberadaan LPS merupakan bentuk perlindungan hukum dari pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tujuan utama dari LPS adalah untuk menjamin keamanan simpanan nasabah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi menyimpan uang di bank. Jika terjadi krisis dan bank dilikuidasi, uang nasabah dijamin aman dan akan dibayarkan kembali oleh LPS. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami peran penting LPS ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran LPS sebagai bagian dari jejaring pengaman perbankan (banking safety net) dan sistem keuangan (financial safety net). Peran banking safety net diwujudkan melalui program penjaminan dan penanganan bank gagal, sementara financial safety net tercermin dari pemanfaatan surplus dan akumulasi premi. Pada akhirnya, ketika bank gagal ditutup atau dilikuidasi, LPS memiliki peran krusial dalam melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah.
References
Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,
Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Aswin, T. 2010. Hukum Perbankan Indonesia: Tinjauan Komprehensif. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Sunggono. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Burhan Ashshofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Darmawan, D. 2018. Manajemen Risiko Bank dan Resolusi Krisis. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Ichsan, M. 2017. Likuidasi Bank: Perspektif Hukum dan Ekonomi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Kasmir. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Lexy J. Moleong. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
M. Solly Lubis. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Madju.
Mishkin, Frederic S. 2012. The Economics of Money, Banking, and Financial
Markets. New Jersey: Pearson Education.
Nindyo Pramono. 2006. Bunga Rampai HUKUM BISNIS AKTUAL. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Riduan Tobing dan Nikholaus Fanuel. 2003. Kamus Istilah Perbankan. Jakarta: PT.
Atalya Rilemi Sudeco.
RM. Subanindyo Hadiluih. 1997. Hukum Perbankan Antara Pembinaan
Kepercayaan Masyarakat dan Ancaman Likuidasi. Jakarta: Djambatan.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Santos, José A. 2004. Bank Resolution: The Role of Deposit Insurance. London:
Palgrave Macmillan.
Sentosa Sembiring. 2012. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju. Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sutan Remy Sjahdeini. 2015. Hukum Kepailitan dan Likuidasi Bank. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Widianingsih, N. 2019. Jaring Pengaman Sistem Keuangan: Teori dan
Implementasi di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Zulkarnain Sitompul. 2005. Problematika Perbankan.
Bandung: Books Terrace & Library. 2002. Perlindungan Dana Nasabah Bank.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Andriani, S. 2019. "Efektivitas LPS dalam Penanganan Bank Gagal: Studi Kasus
di Indonesia." Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 10, No. 2, hlm. 120-135.
Edward L. Symons, Jr. “The Bank-Customer Relation: Part I The Relevance of
Contract Doctrine”, Banking Law Journal.
Hendri Jayadi dan Huala Adolf. 2018. “Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam
Hukum Perbankan Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2): 67.
Lembaga Penjamin Simpanan. 2021. Laporan Tahunan LPS 2020. Jakarta: LPS.
Bank Indonesia. 2015. Stabilitas Sistem Keuangan. Jakarta: BI.
Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Statistik Perbankan Indonesia. Jakarta: OJK.
Copyright (c) 2025 Ansar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
