Sistem Keuangan Dalam Perspektif Islam : Prinsip, Konsep dan Penerapannya di Indonesia

Prinsip Islam Dalam Menejemen Keuangan, Konsep Keuangan Dalam Islam, Penerapan Keuangan Islam di Indonesia

  • Muhammad Iswan Fadila Kotta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Harun Alrasyid Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Abdul Wahab Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Wahyudin Abdullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keywords: Keuangan Islam, Syariah, Moralitas, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji perspektif Islam dalam keuangan, dengan fokus pada prinsip-prinsip, konsep-konsep kunci, dan penerapannya di Indonesia. Sistem keuangan Islam, yang didasarkan pada prinsip syariah, menawarkan pendekatan unik dalam kegiatan ekonomi dan berbeda secara fundamental dari sistem ekonomi konvensional seperti kapitalisme dan sosialisme. Salah satu perbedaan mendasar adalah pandangan terhadap fungsi uang; dalam ekonomi Islam, uang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan hitung (unit of account), bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Penelitian ini menyoroti bahwa ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang angka dan keuntungan, tetapi juga distribusi kekayaan untuk kesejahteraan bersama, menekankan keterkaitan erat antara ekonomi dan moralitas. Landasan syariat dari Al-Qur'an dan Sunnah menjadi pedoman agar aktivitas ekonomi manusia terarah, teratur, dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip utama dalam manajemen keuangan Islam meliputi moralitas (kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab), keadilan (pembagian sumber daya yang adil dan menghindari kedzaliman), serta larangan praktik merugikan seperti riba, gharar, maysir, pencurian, pencucian uang, dan praktik spekulatif. Konsep keberkahan juga menjadi inti etika ekonomi Islam, di mana harta digunakan untuk kebaikan individu dan kolektif. Selain itu, dibahas pula konsep-konsep keuangan Islam seperti jual beli (tukar-menukar harta atas dasar saling rela), syirkah (akad kerja sama usaha dengan bagi keuntungan dan risiko), mudharabah (kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal penuh dan pihak lain sebagai pengelola), dan 'ariyah (pemberian manfaat barang tanpa imbalan). Penerapan keuangan Islam di Indonesia telah berkembang pesat, ditandai dengan keberadaan lembaga keuangan syariah seperti Bank Umum Syariah dan Baitulmal Wa Tamwil, yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah untuk meningkatkan stabilitas dan ketahanan ekonomi.

References

Abdillah, S. O. S. (2022). Akuntansi Syariah Sebagai Orientasi Di Masa Depan Dalam Perwujudan Nilai Amanah, Kebenaran, Dan Keadilan. Akuntabilitas, 15(2), 1–15.
Ali, M. D. (2019). Sistem ekonomi Islam: Zakat dan wakaf. (No Title).
Andiyansari, C. N. (2020). Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA: Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 42–54.
Baits, A. N. (2020). Halal Haram Bisnis Online. Muamalah Publishing.
Dusturiyah, N., Jannah, D. H., Hasanah, L. N., & Astuti, R. P. (2024). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. 2, 500–503.
Fauzia, I. Y. (2022). Islamic Entrepreneurship: Kewirausahaan Berbasis Pemberdayaan.
Fitriani, R. (2019). Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun. Maro, 2(2), 128–142.
Fuadi, A. (2019). Etika Bisnis dan Upaya Membangun Budaya Berbisnis yang Islami. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2).
Irfandi, E. Z., & Maisyal, N. (2020). Pendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Perpektif Filsafat Hukum Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 1–26.
Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep Jual Beli dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43–57.
Khoirin, N. (2019). Menyoal Kesyariahan Bank Syariah. Semarang: IAIN Walisongo Pres.
Kolistiawan, B. (2017). Tantangan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 54–64.
Muhammad, R. (2023). Praktek Kerjasama Usaha Sewa Menyewa Alat Camping Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Kediri.
Mujib, A. (2024). Analisis Lembaga Keuangan Syari’ah Di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1).
Mukhoniadi, R. (2023). Konsep Kerja Sama (Syirkah) dalam Bisnis Islam Menurut Perspektif Hadis. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 87–109. https://doi.org/10.15642/maliyah.2023.13.1.87-109
Munawwir, A. W., & Munawwir, A. W. (1997). Kamus al-munawwir Arab-Indonesia terlengkap.
Oemar, H., Prasetyaningsih, E., Bakar, S. Z. A., Djamaludin, D., & Septiani, A. (2023). Awareness and intention to register halal certification of micro and small-scale food enterprises. F1000Research, 11, 170.
Ramdhani, D., Atichasari, A. S., Mulatsih, S. N., & Rays, M. (2020). Ekonomi islam: Akuntansi dan perbankan syariah (filosofis dan praktis di Indonesia dan dunia). CV MARKUMI.
Rifai, F. Y. A., & Asrori, A. L. (2023). Akuntansi Dalam Kajian Filsafat Ilmu Dan Spiritualitas Islam. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(1), 16–24.
ROKHMAN, A. D. K. (2018). HUKUM KHULUK TANPA SEBAB.
Shaifudin, R. N., & Fahrullah, A. (2020). Peran Nadzir Dalam Mengelola Harta Benda Wakaf Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat (Studi Kasus Yayasan Baiturrahmah Sejahtera Sidoarjo). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(1), 95–105.
Suarni, S. (2023). Muamalah dalam Islam: Memahami Konsep ’Ariyah dan Aplikasinya. SINTHOP: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial Dan Budaya, 2(2), 135–145. https://doi.org/10.22373/sinthop.v2i2.4074
Susana, E., & Prasetyanti, A. (2018). Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 15(3).
Syafi’i, A. (2018). Bank Syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani, 235.
Takiddin, T. (2014). Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 1(2). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1539
Published
2025-09-23