ANALISIS HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Mustamin Mustamin Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Analisis Hukum, Monopoli, Persaingan, Usaha Tidak Sehat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan menganalisis hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang merupakan penelitian  yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui metode studi library. Dengan menggunakan data sekunder yaitu  dari sumber bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan dari sumber bahan hukum sekunder  seperti konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran  konseptual  dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek  penelitian  ini,  serta  dari sumber bahan hukum tersier seperti ensiklopedia, kamus, indeks artikel, dan lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemerintah telah mengatur  mengenai persaingan usaha tidak sehat dan telah menentukan  kegiatan-kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang yang dapat merugikan para pengusaha kecil, menengah dan pengusaha besar, begitu pula telah di bentuk Komisi Pengawas Persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juga telah diatur tata cara penanganan  perkara yang berkaitan dengan pelanggaran  persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (No. 1 Tahun 2010). Sehingga pengusaha mempunyai pedoman  melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha. serta menpunyai lembaga  untuk mengajukan keberatan bila menemukan pengusaha saingannya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya, Bandung,

Ubaidillah Kamal, dkk, 2018, Hukum Ekonomi Seri Kajian Hukum Ekonomi, Semarang BPFH

UNNER .

Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Widjaya Rai. 2000. Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN. Pradnya Paramita. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara KPPU;

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU.

Jurnal

Aryono, D. S. (2022). KAJIAN YURIDIS DUGAAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH SKY PARKING DENGAN PT VISIONET INTERNATIONAL DALAM SISTEM PENGELOLAN PERPARKIRAN MALL BERBASIS FINANCIAL TEKNOLOGI DI KOTA BANDUNG [PhD Thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN]. http://repository.unpas.ac.id/61295/

Cita Citrawinda, S. H. (2021). Hukum Persaingan Usaha. Jakad Media Publishing.

Fadhil, R. (2020). KETERLAMBATAN PELAPORAN DALAM AKUISISI OLEH PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK (STUDI ATAS PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-M/2018) [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].

Fahmi, A., & Natasya, N. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Deutsche Gesellschaftfür Technische Zusammenarbeit.

Irawan, H., Dianita, I., & Mulya, A. D. S. (2021). PERAN BANK SYARIAH INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 147–158.

Irawan, H., Sani, C., & Nabir, A. M. (2023). POTENSI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 59-70.

Irawan, H., & Permata, S. (2023). Analisis Peran Unit Pengelola Zakat Berbasis Desa Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Ummat. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(2), 180-198.

Nurwahida, N., Dianita, I., & Nurhayani, N. (2022). PROSES TRANSAKSI PADA SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SERTA IMPLEMENTASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 81-91.

Pagalung, G., Kara, M., & Irawan, H. (2022). FILOSOFI DAN MANAJEMEN EKONOMI ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 210-226.

Permata, S., & Ikbal, M. (2021). Implementasi Etika Bisnis Pedagang Islam Dalam Transaksi Akad Bay’Al-Salam. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(1), 51-63.

Sahrani, S., Nabir, A. M., & Rahmatullah, R. (2021). Peluang Penggunaan Dinar Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia Dari Perspektif Fenomenologi. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 104-117.

Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.

Rahmadayani, R., Febrina, R., & Yetti, Y. (2023). Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 291–306.

Rayhan, A., & Nida, Q. (2021). Hierarkie Lembaga Negara Di Indonesia. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1). https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/11373

Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49–58.

Sari, M. Y. A. R., Amalia, M., Ridwan, M., Jumaah, S. H., Septiani, R., Idris, M., Sari, D. C., Ayu, R. K., & Wahid, S. H. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. https://www.neliti.com/publications/348039/metodologi-penelitian-hukum

Soemardi, Tresna P. 2011. Kajian Holistik Kelembagaan KPPU RI Antara Harapan Vs Fakta Historis 2000-2011, dalam Jurna l Persaingan Usaha Edisi 6. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Syarigawir, S., Irawan, H., & Rahman, A. (2022). Pengaruh Kualitas Produk Dan Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Rumah Makan Berkah Panaikang Kec. Sinjai Timur Kab Sinjai Selatan. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(2), 144-152.

Syarigawir, S., Permata, S., & Salfianur, S. (2023). Sistem Distribusi Kekayaan Negara Dalam Perspektif Islam. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 130-140.

Tarmizi, Analisis Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah Vol. 8 No.1 Januari-Juni 2022, Hal. 151-160

Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Published
2024-03-28