PERKEMBANGAN BISNIS PEER TO PEER LENDING FINTECH SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perkembangan bisnis peer to peer lending fintech syariah di Indonesia Bisnis Fintech Syariah telah banyak diteliti oleh peneliti sebelumnya dengan tema yang sama oleh penulis, namun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah lebih fokus terhadap analisis akad-akad, problematika, serta prospeknya: Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian dengan pendekatan library research (penelitian kepustakaan), yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literature atau kepustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa Pemanfaatan teknologi digital telah mempengaruhi serta berdampak bagi beberapa sektor, termasuk sektor keuangan dinegara Indonesia. Fintech hadir, dengan peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu contohnya. yang menggunakan landasan hukum POJK Nomor: 77/POJK.01/2016; Namun demikian, dalam POJK ini terdapat aturan tentang besaran bunga yang sebenarnya tidak dapat dijadikan acuan dalam pengoperasian Fintech syariah. Dalam upaya mengikuti perkembangan kondisi pasar dan meningkatkan pengawasan industri, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, aturan ini juga membatalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Kajian ini mengeksplorasi permasalahan Fintech, dan kontrak apa saja yang terdapat dalam Fintech.
References
Ahmad Yudira, Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia), Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan dan Bisnis, Vol.0:2 (Maret 2021)
Akbar, M. (2021). Kewirausahaan ditengah revolusi industri 4.0: teori dan konsep tinjauan ekonomi Islam. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(1), 13-24.
Basrowi, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Penyelenggaraan Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Fintech, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 6:7, (Juli 2019)
Ikbal, M., & Aulia, M. (2021). Pengaruh Kompensasi Kinerja Guru Honorer Di Sd Negeri 30 Tongke-Tongke Kabupaten Sinjai. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(1), 1-12.
Irawan, H., Dianita, I., & Mulya, A. D. S. (2021). Peran bank syariah Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 147-158.
Irawan, H., Sani, C., & Nabir, A. M. (2023). POTENSI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 59-70.
Ernama, Budiharto, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)” Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017)
M. Iqbal Hasan, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian, 2002
M.Agus Wahyudi, Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Landing Syariah di Indonesia, Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 5:1 (Juni 2021)
Muhammad Shaleh, Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah(Studi Pada Dana Syariah.Id), Jurnal Al-Buhuts, Vol, 16:1 (Juni 2020)
Nurwahida, N., Dianita, I., & Nurhayani, N. (2022). PROSES TRANSAKSI PADA SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SERTA IMPLEMENTASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 81-91.
Pagalung, G., Kara, M., & Irawan, H. (2022). FILOSOFI DAN MANAJEMEN EKONOMI ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 210-226.
Permata, S., & Ikbal, M. (2021). Implementasi Etika Bisnis Pedagang Islam Dalam Transaksi Akad Bay’Al-Salam. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(1), 51-63.
Sahrani, S., Nabir, A. M., & Rahmatullah, R. (2021). Peluang Penggunaan Dinar Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia Dari Perspektif Fenomenologi. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 104-117.
Rizal Habibunnajar, Problematika Regulasi Pinjam Meminjam Secara Online Berbasis Syariah Di Indonesia, Jurnal Legal Reasoning, Vol. 2:2
Saripudin, Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 7:1 (2021)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, 2022
Syarigawir, S., Irawan, H., & Rahman, A. (2022). Pengaruh Kualitas Produk Dan Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Rumah Makan Berkah Panaikang Kec. Sinjai Timur Kab Sinjai Selatan. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(2), 144-152.



.png)
