EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR : 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Penelitian yang penulis lakukan ini bertujuan untuk pertama, mengidentifikasi sejauhmana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini pemerintah berdasarkan pada regulasi tersebut yakni Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nusantara. Sementara itu, metode penelitian yang digunakan penulis merupakan jenis penelitian normatif – yuridis, yang bersifat deskriptif analisis pustaka. Menerapkan pendekatan studi literatur dan kepustakaan terhadap perlindungan konsumen. sudah sampai dimana proses menjaga kepentingan konsumen di era globalisasi dalam masa pandemi Covid19 yang disebut sebagai Corona virus. Ada beberapa penyebab sehingga perlindungan konsumen tidak berjalan dengan baik, dan memunculkan sebuah persoalan terhadap konsumen itu sendiri dalam menggunakan produk-produk hasil dari produsen tersebut. Kurangnya kepastian hukum, sosialisasi dan kesadaran konsumen yang rendah dalam penggunaan produk kebutuhannya, ditambah dengan dinamismenya produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha menjadikan konsumen dihadapkan dengan berbagai persoalan. Tentunya persoalan tersebut merugikan konsumen yang dapat berakibat fatal terhadap dirinya sendiri dalam penggunaan produk tersebut.
References
Tim Ilmu Educenter. 2018. UUD 1945 Dan Amandemen.
https://www.rumah.com. Pahami Isi UU Perlindungan Konsumen di Indonesia Agar Hak Anda Terlindungi – Rumah.com. may 2021.
https://hukum.StudentJournal. Ub.ac.id. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Konsumen Dalam Hukum Positif Indonesia. Maret 2014.
https://repository.unej.ac.id. Linda et. al., ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN. Abstract Consumers in addiction to protect with policies alsos Repository Universitas Jember. Juni 2020.
https://www.plengdut.com. Sejarah Perlindungan Konsumen di Dunia dan di Indonesia. April 2019.
https://belajarhukum27.blogspot.com. Sejarah Lahirnya Hukum Perlindungan Konsumen – belajar hukum. Des 2019.
https://www.vida.id. Melihat Perkembangan Perlindungan Data Konsumen Indonesia – Vida. Des 2020.
https://www.bpkn.go.id. Mendag Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Tengah Digitalisasi – BPKN. Nov 2020.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4406027/mendag-tekankan-pentingnya Perlindungan Konsumen ditengah di Gitalisasi.
https://Pressrelease.kontan.co.id. Negara Belum Sepenuhnya Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan. Nov 2017.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


