IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERADILAN ANAK DI KABUPATEN SINJAI
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak Kabupaten Sinjai dan Untuk mengetahui Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai. Untuk merumuskan dan menjawab permasalahan yang ada, maka digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, Untuk dapat menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan maka digunakan Pendekatan Yuridis. Adapun dalam menganalisis pola kehidupan dan perilaku masyarakat berkaitan dengan hukum yang terkait dalam interaksi dimasyarakat maka digunakan Pendekatan Yuridis Empiris. Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Sinjai dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanah yang telah dituangkan dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) namun dianggap masih kurang di upayakannya Diversi dikarenakan masih ada anak yang di tahan dan harus terpisah dari orang tua yang pada akhirnya berdampak pada karakter anak setelah keluar dari lembaga pembinaan anak sulit untuk diadaptasi oleh orang tua, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai dilatar belakangi oleh berbagai macam faktor yang membutuhkan bimbingan diantaranya : faktor yang berasal dari Internal anak, Faktor Lingkungan keluarga, Faktor Ekonomi, Faktor Pergaulan, Faktor Budaya.
References
Atmasasmita, Romli (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana Dan kriminologi. CV. Mandar Maju. Bandung.
Dellyana, Shanty (2004). Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Libert. Yogyakarta.
Djamali, R. Abdoel (2005). Pengantar Hukum Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Gultom, Maidin (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.
Kansil, S.T. Chiristine (2004). Pokok-pokok Hukum Pidana. Paradnya Paramitha. Jakarta.
Lamintang, P.A.F (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Leden Marpaung (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Soetodjo, Wagiati (2008). Hukum Pidana Anak. PT. rafika Aditama. bandung.
Sudarto (1981). Hukum dan Hukum Pidana, Alumni. bandung.
Dokumen dari internet:
SIPP-Pengadilan Negeri Sinjai. (2021). Diakses dari https://sipp.pn-sinjai.go.id/list_perkara/type/QUNzdDRjb0IwZ2dFc0o5TFRPN1BxMVVxL2U5a0lrTXhmOC9jVlQraHBsQjhkcG40VEhvbHc1QjlKU1RnRGFPOVBzejhneThZUVRzUWFUUlRaekRNZEE9PQ==
Undang-Undang :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Anak
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


