DAMPAK SOSIAL BUDAYA ATAS KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kesaksian perempuan dalam pandangan Hukum Islam serta pengaruh sosial budaya terhadap kesaksian perempuan dalam Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan fenomena dan pendangan masyarakat terkait kapasitas perempuan dalam persaksian berdasarkan hukum Islam yang dipengaruhi oleh budaya sosial yang berlaku disetiap negara. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kesaksian perempuan dalam Hukum Islam, memiliki legalitas secara normatif dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist Nabi SAW, sehingga persaksian perempuan dapat diterima, namun yang menjadi perbincangan adalah kualitasnya diamana persaksian perempuan berbanding dua dengan laki-laki, yakni secara tekstual memberikan perbandingan persaksian perempuan dua orang sedangkan persaksian laki-laki satu orang baru berimbang. Sosial budaya berpengaruh terhadap kesaksian perempuan dalam hukum Islam, di mana norma dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist turun dan keluar di tanah Arab yang memiliki sosial-budaya yang berbeda dengan negara-negara lain termasuk Indonesia.
References
Aplikasi Cari Hadis. Com https: //carihadis. com/ Shahih_Muslim /=%D8%A8%D8%B4%D9%87%D8%A7%D8%AF%D8%AA%D9%87
Irawaty, and Zakiya Darojat. “Kedudukan Dan Peran Perempuan Dalam Perspektif Islam Dan Adat Minangkabau.” Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 3, no. 1 (2019): 59–76. https://doi.org/10.21009/003.1.04.
Mardani, Hukum Islam: Penantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Cet; Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Mubarok, Ahmad Agis. “Sejarah Sosial-Politik Arab: Dari Hegemoni Romawi-Persia Hingga Kebangkitan Arab Islam.” NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam 4, no. 1 (2020): 64–76. https://doi.org/10.23971/njppi.v4i1.1879.
Shilih, Fithriyatus. “PENGARUH SOSIOLOGI DALAM FIQH KEPEMIMPINAN WANITA.” Hadratul Madaniyah 7, no. II (2020): 31–41.
Rofiq, Ahmad. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta, Gama Media, 2001.
Shihab, Quraish. Membumikan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1993.
Tholib, Muhomad. Solusi Islam Terhadap Wanita Karir Yokyakarta, Wihdah Press, 1999.
Zarkasi Afif dkk, Qur’an Kemenag in Microsoft Word, Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan tahun 2019.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


