IMPLEMENTASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA DESA MENURUT PERATURAN DAERAH NO.3 TAHUN 2016 (STUDI DIKABUPATEN SINJAI)

  • A. Adry Ismawan Putra
  • Nurwahida
  • Karina Alifiana Karunia
  • Nazaruddin
  • Nurul Izzatunnisa Arman
Keywords: Implementasi, Bagi hasil, Pajak, Daerah, Desa

Abstract

Tujuan: untuk mengetahui pelaksanaan Perda Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa dan Perda Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa dan menganalisis faktor- faktor yang berperan. Metode Penelitian hukum normative-empiris, dengan tipe penelitian hukumnya  bersifat kualitatif. Populasi dan sampel penelitian adalah 20 orang responden yang terdiridari Aparat Pemerintah Desa,. Dalam penelitian ini teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan telaah kepustakaan, yang kemudian di analisis secara kualitatif dan di dukung dengan analisiss kuantitatif untuk kemudian dilakukan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda  No. 3/2006 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa dan Perda No. 4/2006 Tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sinjai belum efektif sehingga aspek pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi desa tidak terpenuhi. Belum efektifnya pelaksanaan kedua perda tersebut, dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Rekomendasi: Pemerintah kabupaten Sinjai perlu mengkaji dan mengevaluasi kembali kedua perda tersebut sehingga pemerintah daerah mempunyai acuan yang jelas dalam mengimlementasikannya dan tidak menjadi blunder kepada pemerintah daerah di kemudian hari

References

Abimanyu, dkk. 2005.Evaluasi Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2000Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional Departemen Keuangan R.I.
Adimiharja, Kusnaka. 2002. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Lincolin,Arsyad.Dkk. 1993.Metodologi Penelitian.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
BPS. 2007. Kabupaten Sinjai Dalam Angka 2006 – 2007. Bps Kabupaten Sinjai.
Saidi, MuhammadDjafar.2007. Pembaruan Hukum Pajak.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Fauszan, Muhammad. 2006.Kajian Tentang Hubungan Keuangan AntaraPusat dan Daerah. Jakarta: UII-Press.
Ghony, Djunaidi. HM. 1997.Dasar-dasar Penelitian Kualitatif.Surabaya:PT. Bina Ilmu.
Harahap, Abdul Asri. 2004. Paradigma Baru Perpajakan di Indonesia(Perspektif Ekonomi Politik). Jakarta: Integritas Dinamika Press.
Ilyas, Wirawan B. 2001. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Kansil, C.S.T. 2005Modul Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Kresna Prima Persada.
aho,J.R. 1988.Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia.Jakarta: Rajawali.
Mardalis. 2004.Metode Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mardiasmo, dan Makhfatih A. 2000.Perhitungan Potensi Pajak dan Retribusi daerah di Kabupaten Magelang.Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dengan Pusat Antar Universitas Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada (tidak dipublikasikan).
M.A, Nasution, S. 2004.Metode Research. Jakarta:PT. Bumi Aksara.
McQueen, Jim. 1998.Development of a Model for User Fees, “A. Model on Policy Development in Creating and Maintaining User Fees for Municipalities”, MPA Research Paper, Submitted to: The Local Government Program, Dept. Of Political Science, The Univ. Western Ontario, Aug. 1998, 1-23.








Moleong, L.J. 2000.Metodelogi Penelitian Kualitatif.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Raharjo, Satjipto. 1986.Hukum dan Perubahan Sosial.Bandung: Alumni.
Ruslan, Achmad. 2005.Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Kualitas Produk Hukumnya, Disertasi Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
Effendi, Rusli.Dkk. 1991.Teori Hukum.Makassar: Hasanuddin University Press.
Marihot P, Siahaan. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
Machfud, Sidik.2002.Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.Orasi Ilmiah dalam acara Wisuda STIA LAN Bandung.
Soerjono, S. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Sugiono. 2009.Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. Bandung: CV. Alfabeta.
Ermaya, Suradinata.1993. Kebijakan Pembangunan Dan Pelaksanaan Otonomi Daerah.Bandung: CV. Ramadan.
Sutoro, Eko. dan Abdul Rozaki. 2005.Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa. Yogyakarta: IRE press.
Suwandi, I Made. 2006.Kewenangan Pemerintah Daerah dan Implikasinya terhadap Keuangan Daerah.Jakarta:(Makalah) disampikan pada acara Workshop Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tamita Utama, CV. 2004.Undang-Undang Otonomi Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: CV Tamita Utama.
Yustisia,Pustaka.2007. Seri Peraturan Perundang-Undangan,UU RI No. 34 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 1997, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yoyakarta: Pustaka Yustisia.
Yustisia,Pustaka.2007. Seri Peraturan Perundang-Undangan, PP RI No. 65 Tahun 2001, Tentang Pajak Daerah.Yoyakarta: Pustaka Yustisia.
Yustisia,Pustaka. 2007. Seri Peraturan Perundang-Undangan, PP RI No. 66 Tahun 2001, Tentang Retribusi Daerah.Yoyakarta: Pustaka Yustisia.
Yustisia, Pustaka.2007. Seri Peraturan Perundang-Undangan, PP RI No. 72 Tahun 2005, Tentang Desa.Yoyakarta: Pustaka Yustisia.

Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Jakarta: Penerbit Asokadikta Durat Bahagia.
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.Jakarta:
Penerit Asokadikta Durat Bahagia.
Yani, Ahmad. 2002.Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Seri Keuangan Publik. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers
Published
2021-03-31