ANALISIS PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PELEBARAN JALAN RAYA DI SULAWESI SELATAN (STUDI PEMBANGUNAN PELEBARAN JALAN RAYA TRANS NASIONAL MAROS-BARRU)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan raya di Sul-Sel dan faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis (statute approach) dan pendekatan empiris dimana menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian: Proses pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Yang dilaksanakan di Sul-Sel tepatnya pada pelebaran jalan nasional poros Maros-Barru dididasarkan pada PerPres Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksananya dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007, namun secara menyeluruh pengadaan tanah di Sul-Sel pada pembangunan jalan raya Nasional poros Maros-Barru belum optimal. Faktor yang mempengaruhi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Sul-Sel pada pembangunan jalan nasional Maros-Barru adalah substansi hukum, struktur hukum, peran serta masyarakat dan ganti rugi. Untuk pemerintah agar memahami secara menyeluruh mengenai aturan pengadaaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perlu adanya aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah dan masyarakat, seyogyanya aparatur pelaksana yang terlibat dalam pengadaan tanah lebih memantapkan penguasaan mengenai aturan pengadaan tanah dan susunan kepanitiaan melibatkan unsur yudikatif, dalam hal peran serta masyarakat perlu mengintensifkan penyuluhan hukum mengenai pertanahan, masalah ganti rugi harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan dan menjungjung tinggi hak-hak asasi manusia.
References
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, BayuMedia, Malang.
Aminuddin Salle, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cet. Pertama, Kreasi Total Media, Jogjakarta.
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, 2009, Kewenagan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta.
B.F. Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, PT.Toko Gunung Agung, Jakarta.
Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta.
Eka Irene Sihombing, 2009, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cet. Kedua, Universitas Trisakti, Jakarta.
George Whitecross Paton, 1951 ,“A Text-Book of Jurisprudence”, Oxford at The Clarendon Press, London. Ronny Hanitjo Soemitro, 1990,Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Gunanegara, 2008, Rakyatdan Negara, Cetakan Pertana, tatanusa, Jakarta.
Herman Hermit, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Iman Soetiknjo, 1983, Politik Agraria Nasional, Cetakan Ke-1, Gamma University Press, Yogjakarta.
I Wayan Suandra, 1994, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Irwan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Jakarta.
Imam Koeswahyono, 2008, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, dimuat dalam Artikel Jurnal Konstitusi Vol.1, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
John Salindeho, 1988, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Maria S. W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan I, Kompas, Jakarta.
M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Cetakan Kedua,: Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Olan Sitorus dan H. M Zaki Seirrad, 2006, Hukum Agraria Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogjakarta.
Sufirman Rahman, 2006, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari Prespektif Hak Azasi Manusia, UNHAS, Makassar.
Tatit Januar Habibi, 2007, Pelaksanaan Penetapan Ganti Rugi dan Bentuk Pengawasan Panitia Pengadaan Tanah Pada Proyek Pembangunan Teriminal Bumiayu(Tesis), Universitas Diponegoro Semarang.
Tim Redaksi Tatanusa, 2012, Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum, Tatanusa, Jakarta.
Usep Setiawan, Jurnal Analisis Sosial Vol. 9, No. 1 April 2004
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


