EFEKTIFITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KABUPATEN SINJAI.

  • Hamzah Arhan
  • Andi Alauddin
  • Sapriadi Sapriadi
Keywords: Efektifitas, Wakaf, Undang-Undang

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf di Kabupaten Sinjai. Metode yang digunakan peneliti disini adalah pendekatan empiris dimana menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari responden, kemudian data sekunder yang diperoleh dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Semangat ummat islam di Kabupaten Sinjai untuk mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki sudah cukup menggembirakan. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang mayoritas memeluk agama Islam. Adapun Faktor-Faktor yang mempengaruhi efektivitas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dipeganruhi oleh 4 faktor, Yang Pertama : faktor substansi hukum yaitu masih adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam tentang pengelolaan wakaf. Kedua : Faktor aparat pemerintah (struktur hukum) kurang memberikan pengawasan secara formal dan informal terhadap pelaksanaan wakaf. Ketiga : kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan undang-undang tentang wakaf.  Keempat : Budaya Hukum dimana masyarakat yang masih menganggap bahwa masalah perwakafan belum penting. Sebagai rekomendasi penelitian, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan wakaf dan bagi wakif di dalam memilih Nazhir agar supaya dilakukan secara selektif, dengan mengutamakan pada pengangkatan seorang Nazhir yang memiliki kemampuan pengetahuan keterampilan profesionalitas yang memadai guna menunjang tugas untuk mengelola harta tanah wakaf.

References

Abdurrahman.1984.Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Wakaf diNegara Kita.Bandung : Alumni.
Djunaedi, Ahmad.Dkk. 2005.Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag RI.
Daud, Ali Mohammad. 1988. SistemEkonomi Islam Zakat dan Wakaf.Jakarta :Universitas Indonesia.
Abdullah, Abdul Gani.1991,Himpunan Perundang-undangan dan PeraturanPeradilan Agama. Jakarta:IntermasaAbubakar.
Abidin, Zainal.1993. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalamLingkungan Peradilan Agama. Jakarta: yayasan Al-Hikmah.
Djunaidi,Achmad. Dan Thobieb Al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif ; sebuah Upaya
Ahmad, Azhar Baasyir.1977.Hukum Islam tentang Wakaf.Bandung: Ijarah-Syirkah, PT. Al-Ma’arif.
Halim,Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Ciputat: Ciputat Prees.
Anshori, Abdul Ghofur. 1991. Potensi Hukum Wakaf dan Pembinaannya diIndonesia.Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Basyir, Ahmad Azhar.1987.Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah danSyirkah.Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Faishalhaq, A. 1993.Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Jawa Timur:PT. Garoeda Buana Indah Pasuruan.
Effendie,Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturanPelaksanaannya.Bandung : Alumni.
Ali, Chidir. 1987. Yurisprudensi Hukum Perdata Islam di Indonesia.Bandung : PT.Al-Ma’arif.
Departemen Agama RI. 1978. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek Penerbit Kitab Suci Al-Qur'an.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Suhadi,H. Imam. 1985. Hukum Wakaf di Indonesia.Yogyakarta : Dua Dimensi.
Bakri, Hasbullah.1984.Bunga Rampai Tentang Islam Negara dan Hukum. Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.
Taufiq.2003. Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Tatanusa.
Bably, Muhammad Mahmud.1987. Kedudukan Harta Menurut PandanganIslam. Semarang: Kalam Mulia.
AS, Mudzakir.Fikih Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Djatmika, Rachmat. 1982.Pandangan Islam Tentang Infak Sadakah Zakat dan Wakaf Sebagai Komponen Dalam Pembangunan.Surabaya: Al-Ikhlas.
Soemitro, Rony Hanitijo. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri.Jakarta :Ghalia Indonesia.
Pasamai, Syamsuddin.2013. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Suatu Pengetahuan Praktis. Makassar: Arus timur.
Rahardjo, Satjipto. 1989. Hukum Dalam Perspektif Sosial.Bandung : Alumni.
soerjono, Soekanto. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta : Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Effendi, Satria. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah.Jakarta: Prenada Media.
Soerjono, Soekanto.dan Sri Mamuji. 1983. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan
Thalib, Sajuti.Lima Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.
Tim Penyusun Bidang Wakaf. 1997/1998.Analisa Hukum Islam Bidang Wakaf. Jakarta: Departemen Agama.
Harahap,Yahya. 1991. Teori Hukum. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
3. Peraturan Perundang-undangan :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
e. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
f. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Published
2021-09-30