Eksistensi Politik Hukum Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penataan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Abstract
Perubahan lingkungan sangat berpengaruh dalam sikap dan perlindungan pada manusia. Alam yang ada dapat dimanfaatkan demi kepentingan manusia untuk menjadi lebih baik dan sehat atau malah sebaliknya. Apabila alam tidak dimanfaatkan secara baik dan benar maka dapat merusak dan bahkan bisa menjadi malapetakan bagi semua mahluk hidup. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Penataan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Maksud dan tujuan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini ialah dalam rangka penataan, percepatan, serta kenaikan penanaman modal serta berupaya, perizinan berupaya yang diterbitkan oleh departemen/ lembaga serta pemerintahan. Beberapa pengaturan telah dicoba dalam sistem dan regulasi pelayanan, yang dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, penempatan dan penempatan AMDAL dan UKL-UPL merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Artinya kajian AMDAL dan UKL- UPL dicoba terlebih dahulu secara benar dan sehabis ada anjuran layak area dari Komisi Penilai Amdal, sampai anjuran ini dijadikan dasar buat menerbitkan izin lingkungan. Berbeda dengan kaedah hukum yang ada dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, izin lingkungan diterbitkan dahulu baru AMDAL, UKL-UPL menyusul. Selain itu kaedah hukum yang ada dalam PP Nomor 24 tahun 2018 penyusunan tidak sesuai dengan logika hukum atau bertentangan dengan doktrin Hukum Administrasi Negara.
References
Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni Bandung, 1985.
Bambang Antariksa,Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Ketatanegaran Indonesia.
Daut silalahi , Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni Bandung, 2001.
H. Muhsin dan Fadilah Putra, Hukum dan Kebijakan Publik. Universitas Sunan Giri Surabaya bekerjasama dengan Averroes, Malang.
Jimmly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta 2011
Koesnardi Hardjasoemantri, Pengantar Hukum Tata LinggkunganHukum, Edisi Ketujuh, Gadjah Mada University Press, 2001.
Maria farida, Ilmu perundang-undangan, dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2009.
Muhammad Akin Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Pancur Alam Jakarta, 2009.
N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, pengantar Hukum perizinan , disuting oleh Philipus M. Hadjon, Yuridika Serabaya. 1993.
Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung 1982,
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 1993.
Prajudi Admosudirdjo, 1988, Hukum Administrasi Negara, cetakan 9, Ghalia Indonesia , Jakarta.
Piter Mahmud Marjuki, 2007, penelitian Hukum, kencanaPrenada Media Group, Jakarta.
Ridwan HR,, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Susdikno Mertokusumo,2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.
Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolok ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, Cet ke 3, 1997.
ST. Marbun dan Moh. Mahfud. MD, Pokok-Pokok Hukum administrasi
Website :
https://www.alinea.id/bisnis/ini-program-ekonomi-jokowi-dalam-nawacita-jilid-ii-b1Xbu9hTo
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_20025_a1.ppt
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d70e7e3c4062/ma-diminta-batalkan-pp-oss
Peraturan Perundang-undangan :
UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linggkungan Hidup
PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


