TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS CREDIT UNION DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengidentifikasi kerugian yang dialami oleh sebuah credit union akibat kesalahan dan kelalaian pengurus didalam mengatur, mengurus dan mengelolah credit union. Kedua, mengidentifikasi bentuk pertanggungjawab pengurus kepada anggota ditinjau dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif empiris, yang bersifat deskriptif analisis. Menerapkan pendekatan studi literatur dan kepustakaan disertai wawancara dan pengamatan dilapangan. Kerugian yang dialami sebuah credit union merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh pengurus, karena sengaja dan lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh anggota. Penyebab kerugian tersebut disebabkan karena adanya penyalahgunaan didalam penggunaan dana lembaga yang diperuntukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, dan meningkatnya pinjaman lalai yang tidak dapat tertangani, karena tidak memenuhi aspek kepatuhan dan kepatutan didalam pemberian dan penanganan pinjaman anggota sehingga sulit untuk melakukan eksekusi penyelesaian pinjaman tersebut, sebagaimana yang dialami oleh KSP. CU Muare Pesisir.
References
Frans Laten, Serapina Serapin. (2017). Modul Pendidikan dan Pelatihan Analisis Kredit dan Penanganan Kredit Lalai. Pontianak : Pusat Koperasi Kredit BKCU Kalimantan
Herkulanus Cale, Frans Laten, Serapina Serapin. (2017). Modul Pendidikan dan Pelatihan CUCCC (Credit Union Ceo’s Competency Cource). Pontianak : Pusat Koperasi Kredit BKCU Kalimantan
J.G. Brouwer dan Schilder. 1998. A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen : Ars Aeguilibri.
Munaldus, Yuspita Karlena, Yohanes RJ, Saniansah, B. Hendi. (2012). Credit Union Kendaraan Menuju Kemakmuran Praktek Bisnis Sosial Model Indonesia. Jakarta : PT. Elex Media Kompurindo
Nur Basuki Winarno. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogjakarta : Laksbang Mediatama.
Soerjono Soekanto. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Peresada.
Sukoco Irianto. (2017). Modul Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Credit Union. Pontianak : Pusat Koperasi Kredit BKCU Kalimantan
Jurnal :
Emmons, William R.; Schmid, Frank A. (1998) : Credit unions and the common bond, CFS Working Paper, No. 1999/01, Goethe University Frankfurt, Center for Financial Studies (CFS), Frankfurt a. M.,(pp. 1-2)
Martono. (2016). Analisis Pengaruh Efiseinsi Modal Kerja Terhadap Profitabilitas Pada Credit Union Pancur Kasih Pontianak. Diakses dari https://lldikti11.ristekdikti.go.id/jurnal/pdf/d32483e8-3092-11e8-9030-54271eb90d3b/
Nicodemus Simu. (2017). Analisis PEARLS : Ukuran Tingkat Kesehatan Koperasi Kredit (Credit Union). Diakses dari https://dosen.perbanas.id/analisis-pearls-ukuran-tingkat-kesehatan-koperasi-kredit-credit-union/
Undang-undang
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


