Wanita Karir Sebagai Dasar Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (Analisis Maqasid al-Syariah dan Gender)

  • Ilnawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Misbahuddin
  • Mukhtar Lutfi
Keywords: Wanita Karir, Alat Kontrasepsi Spiral, Maqasid al-Syariah dan Gender

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan apakah karir dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam Islam untuk menunda kehamilan yang ditinjau dari Maqasid al-Syari’ah dan kesetaraan gender. Diperlukan untuk membahas bagaimana pandangan Islam mengenai wanita karir, pandangan Islam mengenai penggunaan alat kontrasepsi terkhusus kontrasespi spiral, dan bagaimana analisis Maqasid al-Syari’ah dan Gender memandang hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research dan menggunakan metode pendekatan historis dan normatif. Metode pengumpulan data  yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Wanita karier yang berkecimpung di ranah publik ada yang mampu menyeimbangkan perannya di ranah domestik(rumah) pula tetapi ada yang tidak mampu menyeimbangkan kedua. Bagi pasangan suami istri yang dikhawatirkan tidak mampu mampu menyeimbangkan perannya di salah satu ranah maka pilihan untuk menunda kehamilan sebagai salah satu alternatif untuk meringankan beban peran yang dijalankan wanita. Perlu diingat kembali bahwa alasan penundaan kehamilan haruslah sesuai dengan alasan yang dibenarkan agama dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan salah satu pihak terutama wanita yang akan menjalani peristiwa kehamilan/melahirkan. Alasan maslahat menjadi salah satu argumen kebolehan untuk melakukan kontrasepsi karena pada dasarnya kontrasepsi adalah pilihan terakhir jika seorang wanita mengalami suatu keadaaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan dalam menghasilkan keturunan.Adapun pemakaian kontrasepsi berbentuk spiral atau dikenal dengan istilah (UID). Kontrasepsi ini bersifat temporal dan dapat dihentikan penggunaannya. Karena bersifat temporal maka penggunaan ini dibolehkan dalam Islam selagi tidak mencegah kehamilan secara permanen.

 

 

References

Daftar Pustaka
Buku:
Albar, Muhammad, Wanita Karier dalam Timbangan Islam, Kodrat Kewanitaan, Emansipasi dan Pelecehan Seksual, terj. Amir Hamzah Fachrudin. Jakarta:Pustaka Azzam, 1999.
Ali, Hasan, M.. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Baziad, Ali. Kontrasepsi Hormonal. Jakarta : YBP-Sarwono,2002.
Fakih, Mansour, Analis Gender dan Transformasi Sosial, Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2007.
Hartanto, Hanafi.Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2004.
Hellen, Varney, Buku Ajar Asuhan Kebidanan Edisi 4 Volume 1. Jakarta :EGC, 2006
Husain, Khairiyah, Ibu Ideal, Perananya dalam Mendidik dan Membangun Potensi Anak, Surabaya: Risalah Gusti, 2005.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Qur’an Kemenag, https://quran.kemenag.go.id/sura/2/187 (29 Januari 2021).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/karier, (29 Januari 2021).
Kuat Ismanto, Asuransi Syariah Persfektif Maqashid Syariah, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2016.
Laonso, Hamid, Muhammad Jamil, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqih Kontemporer, Restu Ilahi, 2005.
Rosyadi, A. Rakhmat, Saroso Dasar, Indonesia: Keluarga Berencana ditinjau dari Hukum Islam, Bandung: Pustaka, 1986.
Sinsin, Iis. Masa Kehamilan dan Persalinan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008 Staf Pengajar Departemen Farmakologi. Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2..Jakarta:Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2004..
Soetjiningsih.ASI: Petunjuk Untuk Tenaga Kesehatan. Jakarta: Penerbit BukuKedokteran EGC,1997.
Staf Pengajar Departemen Farmakologi. Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC,2004.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Fikih Perempuan Kontemporer, Indonesia. Penerbit Ghalia indonesia, 2010.
Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram, Alih Bahasa: Mu’amal Hamidy, Surabaya: Bina ilmu, 1993.

Jurnal Online tanpa DOI:
Firdaus, Dwi Hidayatul, Sinkronisasi Maqasid al-Syari’ah dan Konsep Kesetaraan Gender dalam Konsep Iddah, Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, ejurnal.uin-malang.ac.id.
Husin, Farida, Wanita Karir dalam Islam, Jurnal Ilmiah, VIII Tahun 2015 (1).
Ratna, Ikhwani, Irdayanti, Perbedaan Pengaruh Penggunaan Alat Kontrasepsi Iud Dan Suntik Terhadap Siklus Haid Perempuan Di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dalam Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Gender; Vol 11, No 2 (2012): Juli - Desember 2012.
Wakirin, Wanita Karir dalam Perspektif Islam, Jurnal Pendidikan Islam Al-I’tibar(Vol.4 No.1) 2017.

Artikel dipresentasikan dalam konferensi/seminar:
Latifah, Nur aini, Makalah Seminar:Pemberdayaan Perempuan Sebuah Upaya Mencetak Generasi Unggulan, Tultungagung: Pusat Studi Gender STAIN Tulungagung, 2008.
Suhaedah,Pengaturan Jarak Kehamilan Menurut Al-Qur‟an, Skripsi, Makassar: UIN Alauddin, 2013.
Published
2021-03-31