IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA PADA ANAK DI KABUPATEN SINJAI

  • Andi Alauddin IAI Muhammadiyah Sinjai
  • Fadly
  • Muhammad Azhar Nur
Keywords: Anak, Hukum, Peradilan Pidana,

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui implementasi Putusan Nomor Perkara 2/Pen.Div/2020 Pengadilan Negeri Sinjai terhadap proses perkara anak sebagai pelaku tindak pidana dan Untuk mengetahi dampak Putusan Pengadilan Negeri Sinjai terhadap anak nakal yang sementara menjalani putusan pengadilan. Adapun metode yang digunakan dalam peneltian ini penulis menggunakan metode pendekatan Empiris yang dilaksanakan pada tahun 2020 berlokasi di kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu Perlindungan  hukum  terhadap  anak  dalam  proses  peradilan  dilakukan dimulai semenjak  tingkat penyelidikan,  penyidikan,  penuntutan, pemeriksaan  di sidang  pengadilan  sampai  pada  pelaksanaan   putusan  pengadilan. Pertimbangan di atas menjadi alasan hakim memberikan penetapan, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatuhan masyarakat setempat, kesusilaan atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak, dan telah memuat etika baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan. Seringkali anak yang berhadapan dengan hokum menerima perlakuan buruk dari masyarakat sehingga akan memepengaruhi kondisi kejiwaan anak. Segala tindakan yang dilakukan seorang anak karena kemauannya, tidak dilandasi oleh faktor tunggal terjadinya kejahatan, namun karena adanya factor lain yang melatar belakangi, diantaranya kondisi lingkungan, ekonomi, dll. Hal tersebut menjadikan anak sebagai pelaku kejahatan berada dalam posisi sebagai korban.

This study aims to determine the implementation of the Decision Case Number 2 / Pen.Div / 2020 Sinjai District Court on the process of cases of children as perpetrators of criminal offenses and to find out the impact of the Sinjai District Court Decisions on delinquents who are currently undergoing court decisions. The method used in this research is the author uses the Empirical approach method which was implemented in 2020 located in Sinjai district, South Sulawesi Province. The results obtained in this study are legal protection for children in the judicial process starting from the level of investigation, investigation, prosecution, examination in court to the implementation of court decisions. The above considerations are the reasons for the judge to determine that the diversion agreement has fulfilled and does not conflict with law, religion, local community obedience, morals or contains things that cannot be carried out by children, and contains good ethics, so that it is reasonable to grant it. Often children who are faced with the law receive bad treatment from the community so that it will affect the child's psychological condition. All actions taken by a child because of his will, are not based on a single factor in the occurrence of crime, but because of other factors, including environmental, economic conditions, etc. This puts children as perpetrators of crime in the position of victims.

References

Abintoro Prakoso (2016). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sleman, Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Konvensi Hak-Hak Anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bagian 1 Pasal 3, ayat 1.
Agung Nugroho, (Sinjai tanggal 3 januari 2020). Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II, penetapan nomor Perkara 2 / Pen. Div / 2020 PN Snj..
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak, BAB II, Pasal 7, Ayat 2.
Andi Devi Yusriana, (2013). Penerapan Hukum Acara Pengadilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Makassar: Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
Laurensium Arliman S, (2015). Komnas Ham Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Cet, I; Yogyakarta: CV Budi Utama.
Liza angnesta krisna, (2016). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Cet, I; Yogyakarta: Deepublesh.
Published
2020-09-21