RECONFIGURATION OF INDONESIAN MINING LAWS: REVIEW OF LAW NUMBER 2 OF 2025 AND GOOD GOVERNANCE

  • Muhammad Hasgar Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Huzaiman Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari
Keywords: Pengelolaan Pertambangan, Keterlibatan Masyarakat, Good Governance

Abstract

This study aims to examine Law No. 2 of 2025, which is the fourth revision of Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. The main focus of this law is to improve the management of the mining sector in Indonesia. Although there are efforts to strengthen community participation and increase transparency, there are still significant challenges, such as concentration of power, low community involvement, and negative impacts on the environment. In this study, we use a normative juridical approach and comparative analysis with international practices to assess how this law is implemented. The results of the study show that although there are good intentions to empower the local economy, it is very important to have more transparent and accountable regulations so that the goals of sustainability and social justice can be achieved. Thus, this study is expected to provide constructive recommendations for improving mining management in the future.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi keempat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan transparansi, masih terdapat tantangan yang signifikan, seperti konsentrasi kekuasaan, rendahnya keterlibatan masyarakat, serta dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penelitian ini, kami menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif dengan praktik internasional untuk menilai bagaimana undang-undang ini diimplementasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun ada niat baik untuk memberdayakan ekonomi lokal, sangat penting untuk memiliki regulasi yang lebih transparan dan akuntabel agar tujuan keberlanjutan dan keadilan sosial dapat tercapai. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.

References

Akib, M., Umar, W., & Marjani, M. (2023). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Optimalisasi Pajak dan Retribusi di Kota Kendari. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 126–138. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i2.2238

Australian Government. (2022). Mining and Resource Management. Resources.Gov.Au. https://www.resources.gov.au/

Bakker, L. (2007). “Who Owns the Land? Looking for Law and Power in Reformasi East Kalimantan.” Asia Pacific Journal of Anthropology, 8(1).

Canada Government. (2021). Mining and Metals: Environmental and Social Governance. Canada.ca/En/Services. https://www.canada.ca/en/services/environment/conservation/forests/mining.html

Greenpeace Indonesia. (2024). Laporan Dampak Lingkungan Pertambangan. Greenpeace.Org/Indonesia/; Laporan Dampak Lingkungan Pertambangan. https://www.greenpeace.org/indonesia/

Halim, A. (2023). Evaluasi Implementasi UU Minerba: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 15(1), 23–37.

Hidayati, N. (2022). Dampak Lingkungan dari Aktivitas Pertambangan di Indonesia. Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 10(3), 45–58.

Huzaiman, & Umar, W. (2025). ILEGAL MINING DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(1), 89–99. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v7i1.3629

Indonesia, L. S. (2023). Survei Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Link. https://www.lsi.or.id/

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. (2024). Laporan Tahunan. Esdm.Go.Id. https://www.esdm.go.id/

Komans HAM. (2024). Laporan Tahunan Kasus Konflik Lahan. Komnasham.Go.Id. https://www.komnasham.go.id/

Kusnadi, R. (2020). Konflik Lahan dalam Sektor Pertambangan: Studi Kasus di Kalimantan. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 8(2), 78–89.

Lembaga Survei Indonesia. (2024). Survei Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Lsi.or.Id/. https://www.lsi.or.id/

Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.

Mulyadi, F. (2023). Analisis Dampak UU Minerba terhadap Tata Kelola Pertambangan. Jurnal Ekonomi Dan Sumber Daya Alam, 12(4), 101–115.

Ningsih, N., Nurfaikatunnisa, N., Bella, J. S., & Wahid, S. K. (2025). Analisis Peran Good Corporate Governance Dalam Perbankan Syariah. Abdurrauf Journal of Education and Islamic Studies, 1(2), 51-63.

Prasetyo, B. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 9(1), 12–25.

Resosudarmo, B. P. (2025). “The Politics and Economics of Indonesia’s Natural Resources.” ISEAS–Yusof Ishak Institute.

Rizki, D. (2023). Revisi UU Minerba: Arah Kebijakan Pertambangan di Indonesia. Jurnal Hukum Pertambangan, 7(2), 34–50.

Setiawan, J. (2023). Good Governance dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Administrasi Publik, 11(3), 56–70.

Statistik, B. P. (n.d.). Statistik Ekonomi Sektor Pertambangan. Link. https://www.bps.go.id/id

Sumber Daya Mineral, K. E. (n.d.). Laporan Tahunan. Link. https://www.esdm.go.id/

Transparency International. (2024). Indeks Persepsi Korupsi. Transparency.Org/En/. https://www.transparency.org/en/

Wibowo, S. (2023). Struktur Hukum UU Minerba yang Direvisi: Analisis dan Implikasi. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 14(2), 90–105.

Published
2025-09-30