KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP

  • Muhammad Azhar Nur IAI Muhammadiyah Sinjai
  • Mustamin Universitas Muslim Indonesia
Keywords: diferensiasi fungsional, dominus litis, sistem peradilan pidana terpadu

Abstract

Asas diferensiasi fungsional yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selama kurang lebih 44 tahun telah gagal dalam mewujudkan keadilan, pelindungan hak asasi manusia, serta sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu. Asas diferensiasi fungsional merupakan faktor utama sehingga proses penyidikan sangat minim pengawasan yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya praktik serampangan, ugal-ugalan, dan melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap implementasi asas diferensiasi fungsional yang telah gagal dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu sehingga perlu dilakukan transformasi melalui penguatan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan sebagai bahan rekomendasi bagi pembaruan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian memperlihatkan bahwa kegagalan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana dibuktikan melalui data empiris kinerja Polri periode 2022 – Mei 2024 (data P-17, P-20, P-21A, SP3), argumentasi para ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, serta perkembangan regulatif melalui SE Jaksa Agung Nomor: 004/A/JA/02/2009 dan SE Jampidum Nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020, yang mengungkapkan urgensi transformasi paradigmatik menuju implementasi asas dominus litis. Transformasi dari asas diferensiasi fungsional yang kaku menuju implementasi asas dominus litis merupakan kebutuhan hukum (legal necessity) yang tidak dapat ditunda (time constraint). Transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan reformasi paradigmatik yang fundamental dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. RUU KUHAP, dengan berbagai formulasi progresifnya, telah menyediakan kerangka yuridis yang memadai untuk mengakomodasi transformasi ini. Yang diperlukan selanjutnya adalah komitmen institusional yang kuat untuk mengimplementasikan perubahan ini secara konsisten dan sistematis.

References

Adam Ilyas & Dicky Eko Prasetio. “Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya”. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 4. Desember 2022. 794-818.
Draft RUU KUHAP tahun 2012, dalam laman: https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Rancangan-KUHAP.pdf., diakses 17 Februari 2025.
Fachrizal Afandi. “Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea”. dikutip pada lama: https://mahupiki.wordpress.com/2021/09/23/belajar-perbandingan-sistem-peradilan-pidana-melalui-drama-korea/. diakses pada 15 Februari 2025.
Ferlyanto Pratama Marasin dan Zulkarnein Koto. “Rungkad Hakekat Penuntutan Dalam Penjelasan Pasal 132 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Kegalauan Penyidik/Penyidik Pembantu Polri”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Volume 18 Nomor 1 April 2024. hlm. 5.
Gita Santika Ramadhani. “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”. Progresif: Jurnal Hukum. Vol. 15 No. 1 (2021): 77-91. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898
H. van de Bunt & J.L. van Gelder. “The Dutch Prosecution Service”. Crime and Justice. 41(1). 117–140. (2012). https://doi.org/10.1086/666491.
Harian Fajar. “Oknum Polisi Diduga Lakukan Tangkap-Lepas Tersangka Kasus Narkoba Di Pinrang. Ini Kata Kasatnarkoba”. dikutip dari laman: https://harian.fajar.co.id/2025/01/30/oknum-polisi-diduga-lakukan-tangkap-lepas-tersangka-kasus-narkoba-di-pinrang-ini-kata-kasatnarkoba/. diakses pada 02 Februari 2025.
Keren Shallom Jeremiah & Karina Hasiyanni Manurung. “Analisis Perbuatan Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Perkara Pembunuhan Berencana”. Jurnal Esensi Hukum. Volume 4 No. 2. Desember 2022. 99-111.
Kompas. “Bertambah Satu. 5 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Pelaku Pembunuhan”. dikutip dari laman: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/08/16230521/kontras-sebut-pelanggaran-ham-paling-banyak-dilakukan-institusi-polri. diakses pada 02 Februari 2025.
Kompas. “Kasus Pemerasan Polisi di DWP. Apa Sanksi yang Diberikan?” dikutip dari laman: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/07081271/kasus-pemerasan-polisi-di-dwp-apa-sanksi-yang-diberikan?page=all. diakses pada 02 Februari 2025.
Kompas. “Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri”. dikutip dari laman: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/08/16230521/kontras-sebut-pelanggaran-ham-paling-banyak-dilakukan-institusi-polri. diakses pada 02 Februari 2025.
Lawrence M. Friedman. dalam Mispansyah. “A Comparison Approach in Corruption Eradiction: An Empirical Examination”. Hasanuddin Law Review. Volume 4 Issue 2. August 2018. hlm. 219-232.
LBH Jakarta. “Seorang PRT Menjadi Korban Penyitaan Sewenang-Wenang Kepolisian”. dikutip dari laman: https://bantuanhukum.or.id/seorang-prt-menjadi-korban-penyitaan-sewenang-wenang-kepolisian/. diakses pada 2 Februari 2025.
Muh. Ibnu Fajar Rahim. “Asas-asas Hukum Penuntutan (The Legal Principles Of Prosecution)”. Prosecutor Law Review. Volumen 1 Nomor 1. April 2023. 1-36.
Nova. E.. & Elda. E. “Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender”. UNES Law Review. Volume 5. Issue 2. Desember 2022. 564-579.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015.
SE Jaksa Agung Nomor: 004/A/JA/02/2009 tentang Meminimalisir Bolak Balik Perkara Antara Penyidik dan Penuntut Umum.
SE Jampidum Nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Tahap Pra Penuntutan.
Taufiq Wibowo. “Studi Perbandingan Hukum Pengaturan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penuntutan Perkara Pidana Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Menurut Hukum Acara Pidana Jepang (Japan Criminal Procedure Code)”. Skripsi: FH UNS. 2010. dikutip pada laman https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/15039/Mjk5MzQ=/Studi-perbandingan-hukum-pengaturan-kewenangan-kejaksaan-dalam-penuntutan-perkara-pidana-menurut-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-KUHAP-dan-menurut-hukum-acara-pidana-Jepang-Japan-Criminal-Procedure-Code-abstrak.pdf. diakses pada 15 Februari 2025.
Tempo. “Liga Akbar Cabut BAP di Kasus Vina. Guru Besar Hukum UII Ungkap Keabsahan Pencabutan Keterangan Di Sidang PK Saka Tatal”. dikutip dari laman: https://www.tempo.co/hukum/liga-akbar-cabut-bap-di-kasus-vina-guru-besar-hukum-uii-ungkap-keabsahan-pencabutan-keterangan-di-sidang-pk-saka-tatal-30718. diakses pada 02 Februari 2025.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
V. Vári. “The Role of the Public Prosecutor in the Investigation”. Magyar Rendészet. 23(1). 49–68. (2023). https://doi.org/10.32577/mr.2023.1.3.
Yesmil Anwar. dkk. “Law Enforcement of The Bandung Regional Regulations on The Orderliness. Cleanliness. and The Beauty”. Sriwijaya Law Review. Vol. 1 Issue 1. January 2017. 74-87.
Published
2025-03-31