PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ILEGAL DI KABUPATEN POHUWATO

  • Sengli Manopo Universitas Ichsan Gorontalo
Keywords: 1Investasi Ilegal, Perlindungan Hukum, Skema Ponzi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal dan penegakkan hukum terhadap pelaku investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris. Perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato selama ini belum sampai pada pengaplikasian konsep restitusi dalam bentuk Ganti kerugian korban seperti yang telah dituangkan dalam Pasal 7A Undang - Undang LPSK. Perlindungan hukum hanya diberikan dalam bentuk upaya represif saja yakni menyelesaikan kasus investasi ilegal tepat waktu dan sesuai dengan kepastian hukum. Upaya ganti rugi tetap di sarankan kepada korban namun melalui mekanisme perdata. Seharusnya pihak penyidik Polres Pohuwato, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Marisa dan Hakim Pengadilan Negeri marisa yang menangani Kasus Investasi ilegal wajib memberikan pengetahuan mengenai mekanisme restitusi kepada para korban. Penegakkan hukum terhadap pelaku investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato khususnya pada tingkat penyidikan telah sesuai dengan amanat KUHAP dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang investasi seperti pelibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

References

Ana Rokhmatussa’dyah, S. H. M. H., & Suratman, S. H. M. H. (2022). Hukum Investasi & Pasar Modal. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=DWRZEAAAQBAJ
Firdausi, A. (2018). Hindari Investasi Bodong Dengan Literasi Finansial. Jurnal Akrab, 9(2), 95–106.
Husain Lukman. (2022). Seret Pimpinan Bawaslu Pohuwato, Kasus Baru Investasi Bodong Terungkap - Gorontalopost.co.id. https://gorontalopost.co.id/2022/01/12/seret-pimpinan-bawaslu-pohuwato-kasus-baru-investasi-bodong-terungkap/
Jack, J., & Ibekwe, C. C. (2018). Ponzi schemes: an analysis on coping with economic recession in Nigeria. The Nigerian Journal of Sociology and Anthropology, 16(1), 72–90.
Jogiyanto, H. (2010). Teori portofolio dan analisis investasi. Edisi Ketujuh. BPFE. Yogyakarta, 579–591.
Kasmir. (2008). Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pemasaran Bank, 10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kusumadyahdewi, K., & Yasri, H. L. (2022). Literasi Investasi. Cerdas Ulet Kreatif.
Nasir, G. A. (2017). KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT. Jurnal Hukum Replik, 5(2). https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.925
Natanael, L., Lauren, C. C., Kristina, D., & Ruchimat, T. (2021). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Tentang Investasi Bodong (Forex Ilegal). Prosiding Senapenmas, 1119.
Perwito, P., Nugraha, N., & Sugiyanto, S. (2020). Efek Mediasi Perilaku Keuangan terhadap Hubungan antara Literasi Keuangan dengan Keputusan Investasi. Coopetition, 11(2), 325690.
Purnomo, I. R. S. D., Iswi Hariyani, S. H. M. H., Cita Yustisia Serfiyani, S. H., & Publisher, J. B. (2013). Pasar Komoditi: Perdagangan Berjangka dan Lelang Komoditi. Galangpress Publisher. https://books.google.co.id/books?id=vuUqDAAAQBAJ
Rahardjo, S. (1983). Permasalahan hukum di Indonesia. Alumni. https://books.google.co.id/books?id=jvItGQAACAAJ
Ryan Lagili. (2022, March 11). Owner ‘Mantri Trader’ Ngaku Tak Bisa Trading - Hargo.co.id. https://hargo.co.id/berita/owner-mantri-trader-ngaku-tak-bisa-trading/
Satgas Waspada Investasi. (2023). SIARAN PERS AWAL 2023, SATGAS WASPADA INVESTASI TEMUKAN 10 ENTITAS INVESTASI TANPA IZIN DAN 50 PINJAMAN ONLINE TANPA IZIN. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Awal-2023,-Satgas-Waspada-Investasi-Temukan-10-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-Dan-50-Pinjaman-Online-Tanpa-Izin/SP%20SWI%20Februari%202023.pdf
Athika Rahma. (2022). Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali? https://www.idxchannel.com/economics/total-kerugian-korban-investasi-bodong-tembus-rp1175-triliun-bisa-kembali
UURI, 1995. (1995). Undang-Undang Pasar Modal. In Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
WTC. (2022a). DPO TERSANGKA OWNER SMART TRADER DITANGKAP SATRESKRIM POLRES POHUWATO – Polda Gorontalo. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/53768/dpo-tersangka-owner-smart-trader-ditangkap-satreskrim-polres-pohuwato/
WTC. (2022b). TERSANGKA WN OWNER INVETASI BODONG MAN TRADER DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES POHUWATO. – Polda Gorontalo. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/53061/tersangka-wn-owner-invetasi-bodong-man-trader-diamankan-satreskrim-polres-pohuwato/
Published
2025-03-31