PERKEMBANGAN IJTIHAD PADA MASA MODERN DI INDONESIA (Tantangan Para Mujtahid Dalam Melakukan Istimbat Hukum)

  • Sapriadi Sapriadi
Keywords: Perkembangan, Ijtihad, dan Modern

Abstract

Jurnal ini mengkaji perkembangan ijtihad di Indonesia pada era modern, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi para mujtahid dalam proses istambat hukum pengambilan hukum di tengah dinamika sosial, budaya, dan teknologi yang kompleks. Ijtihad, sebagai metode penggalian hukum Islam dari sumber-sumber utamanya (Al-Qur’an dan Sunnah), menuntut pemahaman mendalam terhadap nash dan konteksnya, serta kemampuan analisis yang tajam untuk menghubungkannya dengan realitas kontemporer. Namun, era modern menghadirkan tantangan baru yang signifikan. Globalisasi, misalnya, membawa pengaruh nilai-nilai dan budaya asing yang berpotensi berbenturan dengan nilai-nilai Islam. Perkembangan teknologi informasi, di satu sisi, mempermudah akses informasi dan komunikasi, namun di sisi lain, juga menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan bahkan menyesatkan, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam melakukan ijtihad. Pluralisme agama dan budaya di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri, menuntut para mujtahid untuk merumuskan hukum Islam yang inklusif dan menghargai perbedaan. Jurnal ini akan menganalisis secara mendalam tantangan-tantangan tersebut, serta menelaah berbagai upaya yang dilakukan para mujtahid kontemporer Indonesia dalam menjawabnya. Analisis ini akan mencakup bagaimana mereka menyeimbangkan prinsip-prinsip fundamental Islam dengan tuntutan zaman, serta bagaimana mereka membangun metode ijtihad yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk. Harapannya, jurnal ini dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih komprehensif tentang perkembangan ijtihad di Indonesia dan tantangan-tantangan yang menyertainya.

References

Abdurrahman, A. (2019). Ijtihad Kontemporer: Pendekatan dan Implementasi dalam Konteks Indonesia. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 25(2), 145-162.
Ali, A. (2019). Hukum Islam dan hukum positif: Peluang dan tantangan dalam konteks hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 16(2), 123-145.
Asy’arie, A. (2020). Ijtihad dan Tantangan Hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 1-20.
Badran, M. (2018). Globalisasi dan dampaknya terhadap hukum Islam: Studi tentang masyarakat Muslim. Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 45-60.
Fauzi, M. (2020). Globalisasi dan tantangan nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Jurnal Studi Agama, 15(2), 123-140.
Hidayat, R. (2020). Media sosial dan penyebaran informasi hukum Islam: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Peradilan, 9(1), 123-140.
Madjid, N. (1992). Ijtihad dan Pluralisme dalam Islam. Jurnal Pemikiran Islam, 1(1), 1-15.
Marlina, R. (2018). Sistem hukum campuran di Indonesia: Antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 173-189.
Masykur, A. (2020). Dialog antar umat beragama dalam memperkuat kerukunan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Tafkir, 8(1), 21-34.
Miftah, A. (2020). Tantangan Ijtihad di Era Digital: Memahami Peran Teknologi dalam Pemikiran Islam. Jurnal Filsafat, 30(2), 123-145.
Nashir, A. (2020). Mujtahid dan ijtihad dalam konteks Indonesia. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 12(1), 45-60.
Nasution, A. (2020). Ijtihad dan Pluralisme: Menjembatani Perbedaan dalam Islam. Jurnal Studi Agama, 10(1), 45-62.
Nasution, A. (2020). Peran Teknologi Informasi dalam Penyebaran Hukum Islam di Era Digital. Jurnal Al-Muqaddimah, 11(1), 45-60.
Nasution, H. (2016). Globalisasi dan Hukum Islam: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(1), 1-20.
Nasution, M. N. (2021). Etika dan teknologi dalam proses ijtihad: Tantangan dan implikasi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 123-135.
Rahman, A. (2018). Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 1-20.
Rahman, A. (2019). Hukum Islam dan Hukum Positif: Tantangan dan Peluang di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 100-115.
Rahman, A. (2021). Dialog antara Hukum Islam dan Hukum Positif: Mencari Titik Temu. Jurnal Hukum dan Syariah, 12(1), 45-60.
Rahmat, R. (2022). Ijtihad dan Tantangan Modernitas. Jurnal Studi Islam, 10(2), 123-145.
Sidiq, A. (2020). Ijtihad kontekstual: Menyikapi pluralisme dalam hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1-20.
Sidiq, M. (2018). Metodologi ijtihad dalam ushul fiqh. Jurnal Hukum Islam, 15(1), 45-60.
Suprayogo, A. (2020). Peran media sosial dalam penyebaran pemahaman hukum Islam di era digital. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45-60.
Sutrisno, M. (2020). Pluralisme dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-140.
Zainuddin, A. (2018). Islam dan Pluralisme: Suatu Tinjauan Konseptual dalam Konteks Indonesia. Jurnal Al-Ahkam, 28(2), 139-156.
Published
2025-03-31