Peran dan Kewenangan Jaksa dalam Implementasi Proses Penuntutan di Pengadilan

  • Siti Zainab Yanlua IAIN Ambon
  • Fauzia Rahawarin IAIN Ambon
  • Muhammad Nasir Prawira
Keywords: Keywords: Prosecutor, Criminal Procedure, Role, Court Implementation

Abstract

Abstract: The Indonesian judicial system comprises various courts, including the District Court, Religious Court, Military Court, and State Administrative Court. Within the District Court, there is a distinction between general courts and specialized courts. The concept of "role" refers to the set of behaviors that are expected from individuals or groups based on their social status, either in formal or informal contexts. Thus, a role can be understood as the actions performed by individuals or groups in specific events or situations. Article 30 of Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia outlines the role of the prosecutor. This provision states that in criminal, civil, and state administrative cases, the prosecutor is authorized to act both within and outside the courtroom on behalf of the state or government. In this capacity, the prosecutor is responsible for upholding justice, ensuring government authority, protecting state assets, and defending public interests.

Keywords: Prosecutor, Criminal Procedure, Role, Court Implementation

AbstrakPada sistem peradilan Indonesia membagi beberapa ranah pengadilan di antaranya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usah Negara. Dalam Pengadilan Negeri itu sendiri dapat membedakan antara pengadilan umum dan pengadilan khusus. Apabila ditinjau dari sisi peran, peran sendiri memiliki arti sebagai suatu rangkaian perilaku yang diharapkan dari seseorang atau sekelompok orang dengan berdasarkan posisi sosial, baik itu dengan cara formal maupun informal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dalam suatu kejadian atau peristiwa. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan cerminan dari peran jaksa itu sendiri. Yang mana dalam pasal tersebut pada bidang pidana perdata maupun tata usaha negara kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa dalam hal ini baik dalam bidang pidana, perdata maupun tata usaha negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kata kunci : Jaksa Penuntut hukum Acara Pidana, Implementasi, Pengadilan

References

Andrianto, R. E. (2011). Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Peradilan Anak (Doctoral dissertation, UAJY).
Artadinata, N., & Lasmadi, S. (2023). Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 311- 321.

Hutasoit, I. (2019). Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Penyusunan Surat Dakwaan. PETITA, 1(2), 297-318.

Jannah, R., Rani, D. M., & Rudianto, P. (2025). Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 891-895.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Maukar, F. R. (2016). Kewenangan Jaksa Selaku Penuntut Umum Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. LEX ADMINISTRATUM, 4(4).
Mulyadi, A. (2018). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UGM Press.
Pilok, Didit Ferianto. “Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana menurut KUHAP.” Lex Crimen II, No. 4 (2013): 45.
Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana. Jakarta: UI Press.
Sampe, M. B., & Ilyas, M. (2023). Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi Di Kejaksaan Tinggi Papua. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 177-191.
Saputra, D., Perdana, A. S., & Murbawan, H. (2022). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 6(2), 218-237.

Septiani, V., & Marfuatun, D. R. (2023). Urgensi Penguatan Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. KRAKATAU (Indonesian of Multidisciplinary Journals), 1(1), 9-14.
Sitinjak, I. Y. (2018). Peran Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3).
Sudiarto, P. (2015). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Surachman, RM., dan Andi Hamzah. Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Undang – Undang NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Published
2025-03-31