NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH

  • Wandi pratama Putra Institut Kesehatan dan Teknologi Bisnis Menara Bunda Kolaka
Keywords: Narkoba, sangsi,pengedar narkoba

Abstract

Narkoba psikoaktif dan zat adiktif atau narkoba lainnya adalah zat atau zat yang dapat mempengaruhi fungsi otak dan merusak otak apabila masuk ke dalam tubuh karena mengandung bahan kimia dan beresiko menimbulkan residu. Dalam dunia kedokteran sebenarnya digunakan sebagai obat tapi banyak yang menyalahgunakan narkotika ini karena bisa menjadi obat penenang, perangsang dan delusi. Penyalahgunaan narkotika ini tidak hanyaa dilakukan oleh orang dewasa tapi sampai anak – anak yang mungkln penyebabnya karena faktor lingkungan dan keluarga apalagi anak anak zaman milenialdan bahkan bisa saja menjadi bandar narkoba .mengenai hukuman narkotika dalam al quran ini tidak ada disebutkan mengenai hukuman bagi penggunanya namun Dalam perspektif fiqih jinayah, penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan dikenakan hukuman yang tegas. Hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk bandar obat terlarang atau narkoba Selain itu, dalam fiqih jinayah Islam, rehabilitasi juga dianggap sebagai salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika untuk memberikan effek jera kepada penggunanya.

References

A. Hanafi Hasan, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2017), hal. 13, n.d.
A. Rahman, Hudud dan kewarisan, (Jakarta, Raja Grafindo persada, 1999), n.d.
Abdullah Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, Terj Alimuddin, (Jakarta: Rienika Cipta, 2005), n.d.
Acep Saifullah, “Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Sebuah studi perbandingan”, Jurnal Al-„Adalah, (Lampung) Vol. 11 Nomor 1, 2013, hlm. 47, n.d.
Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), n.d
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Asas Hukum Pidana Islam(Jakarta: Sinar Grafika 2004), n.d.
Arie Budiansyah, Larangan Narkoba Dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2016), n.d.
Djazuli, Fiqih jinayah, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 2000), n.d.
Hasan Saleh Kajian Fiqih Nabawi Dan Fiqih Kontenporer (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2008), n.d.
H. Zainuddin Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia.(Jakarta : Sinar Grafika 2006) h 103- 242, n.d.
Khalaf Abdul Wahab, Narkoba Dalam Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2015), n.d.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Bandung; Pustaka Setia, 2002), n.d.
Sudarsono, Kenakalan Remaja, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), n.d.
Visimedia, Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, (Jakarta: Gramedia, 2015), n.d.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), n.d.
Published
2025-03-31