ILEGAL MINING DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penambangan mineral tanpa izin dan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian perspektif. Pertambangan secara ilegal, selayaknya penjatuhan pidana diorientasikan tidak hanya pada pelanggaran terhadap izinnya, melainkan pada perbuatan lain yang terkait dokumen terbang, pencucian hasil tambang dan reklamasi pasca tambang. Dijajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara misalanya, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sejak tahun 2023 sampai 2024 tercatat 150 kasus pertambangan. Hal demikian dapat diupayakan melalui penjatuhan sanksi hukuman pidana yang bersifat remedi (pembayaran ganti kerugian) melaui pidana denda dan sanksi tindakan yang bersifat daya paksa melaui pidana tambahan sebagaimana ketentuan pasal 164 Undang-undang minerba yang ditujukan sebagai pemulihan lingkungan hidup agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Ilegal Mining.
References
Harahap, M. Z. A., Syarifuddin, & Putra, P. S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Usaha Pertambangan Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 4(3), 852–871.
Herman, O. K., Hidayat, S., Sinapoy, M. S., & Lamro, X. T. (2023). Penegakan Hukum Pidana oleh Polri Terhadap Kegiatan Illegal. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 916–929.
Lutfulloh, Z., & Donri, W. (2021). Akibat Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (Iup) Pada Kekayaan Alam Kepulauan Sangihe. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(2), 175–194. https://doi.org/10.33701/jipwp.v47i2.2031
M. Zidan Ardana, Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Gunawan Jatmiko, & Damanhuri Warganegara. (2024). Residivis Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 01–19. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.165
Mahmud Marzuki, P. (2019). Penelitian Hukum. In Jurnal Penelitian Hukum.
Marennu, S. A. (2019). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Bidang Pertambangan di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 21–32.
Prakoso, D. B., & Bambang Tri Bawono. (2021). Penyalahgunaan Narkotika Dan Cara Penanganan Secara Preemtif Dan Preventif Yang Dilakukan Badan Narkotika Nasional Diwilayah Bnn Provinsi Jawa Tengah Narcotics Abuse And Preemtif And Prenvetif Handling By The National Narcotics Agency In The Bnn Region Ce. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 5, 121–132.
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506
Salim, H. S. (2012). Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Sinar Grafika.
Saputra, S. B., & Amsori, A. (2022). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 249. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7528