GUGATAN PERCERAIAN KARENA SUAMI POLIGAMI

(Analisis putusan Nomor 333/Pdt.G/2015/ PA.Pkj)

  • Zulkifli Y. Bumulo Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Muchlis Bahar Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Elfia Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Keywords: Divorce Lawsuit, Polygamy, Decision Analysis

Abstract

Poligami di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering memicu perdebatan. Dalam konteks hukum, poligami menjadi hal yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dari sisi sosial dan budaya, pandangan terhadap poligami bervariasi. Beberapa masyarakat memandangnya sebagai praktik yang sah dan sesuai dengan nilai-nilai agama, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan gender dan bisa menimbulkan masalah emosional serta sosial. Dalam praktiknya, ada beberapa pasangan yang berhasil menjalani poligami, namun banyak juga yang menghadapi kesulitan, sehingga kasus perceraian pun tidak jarang terjadi. Tidak sedikit dari praktik poligami yang berakhir dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Salah satu putusan mengenai kasus ini adalah putusan Nomor 333/Pdt.G/2015/ PA.Pkj. Putusan ini yang akan dianalisis oleh penulis dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana keputusan hakim dan apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan tersebut. Pada putusan ini, hakim menasihati penggugat untuk mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan tergugat, yang kemudian nasehat tersebut mendapat respon positif dari penggugat dan berujung dengan pencabutan gugatan. Pada hakikatnya, aturan agama dan Negara membolehkan sang istri untuk mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya. Namun perlu dipahami bahwa pernikahan menjadi suatu ikatan yang sakral dan harus dipertahankan, dan perceraian adalah sesuatu yang harus sebisa mungkin dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap gugatan perceraian, hakim akan bertindak sebagai mediator dan berusaha terlebih dahulu mendamaikan hubungan antara penggugat dan tergugat.

References

Abidin, Slamet. 1999. Fiqih Munakahat, Cet. II. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Al-Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi (Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah).
Departemen dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1998).
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2011).
Joni, “Sanksi Hukum Orang yang Menikahkan Pelaku Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam”, Artikel Pengadian Agama Tais Kelas II, (Bengkulu), 3 Juni 2020.
Marzuki, “Poligami Dalam Hukum Islam”, Jurnal Civics, Vol 2, No. 2 (2005).
Mursalim,Supardi. Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007).
Putra, Muh Yunan. ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI AKIBAT BERPOLIGAMI ATAU SEBAB LAIN (ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG), Sangaji : Jurnal pemikiran syariah dan hokum, Vol. 5.
Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqhis Sunnah, terj. Abul Ihsan al-Atsari, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006 Jilid 3.
Suprapto, Bibit. Liku-Liku Poligami, Al Kautsar: Yogyakarta, 1990.
Tihami dan Sohari Sahrani , Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2013).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan LN Nomor 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, LN. 2006/Nomor 22, TLN No. 4611.
Published
2025-03-31