BENTUK KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA DAN PAYUNG HUKUMNYA
Abstract
Kekerasan seksual merupakan permasalahan yang sering kali terjadi di Indonesia. Bahkan data menyebutkan bahwa tindak kekerasan yang banyak terjadi adalah tindak kekerasan seksual, bahkan lebih parahnya lagi, tindak pidana kekerasan seksual ini yang menjadi pelaku adalah orang terdekat baik itu kerabat, pasangan, atau orangtua. Yang mana seharusnya keluarga atau orang terdekat dapat memberikan perlindungan paling utama dan terdepan. Sehingga data menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang paling banyak terjadi adalah dalam lingkup keluarga. Artikel ini merupakan penelitian yang merujuk kepada penelitian pustaka (library research), sehingga data-data yang dikumpulkan adalah hasil riset melalui jurnal-jurnal, artikel, dan buku daras. Tingginya angka kekerasan seksual menjadikan korban, terutama Perempuan, sulit untuk mendapatkan perlindungan, karena Ketika Perempuan membutuhkan perlindungan dari orang terdekat, orang terdekat itulah yang menjadikan korban merasa tidak aman dan nyaman. Sehingga Ketika angka kekerasan seksual semakin meningkat, korban memerlukan payung hukum yang dapat melindungi seluruh hak-hak korban dan juga menjadikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
References
Fakhria, Sheila, and Rifqi Awati Zahara. 2021. “Membaca Marital Rape dalam Hukum Keluarga Islam dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).” IJTIHAD 37(2):15–24.
Khaizar -, Moh Al-vian Zul. 2022. “Analisis Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10(1):103–17. doi: 10.24905/diktum.v10i1.204.
Perempuan, Komnas. 2017. 15 Bentuk Kekerasan Seksual, Sebuah Pengenalan.
Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL.” Masalah-Masalah Hukum 47(2):138–48.
Qadarusman, Moh. 2021. “Konsep sanksi kekerasan seksual dalam rumah tangga (Marital Rape) di Indonesia perspektif ahli Hukum Islam di Kota Malang.” masters, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Rahayu, Ninik. 2021. Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Rahmadhania, Rianita, ed. 2022. Catatan Komnas Perempuan Menyoroti Kasus Kekerasan Seksual. Jakarta: Tempo.
Refinaldi, Utari Nelviandi, Ully May Pani, Rahmat Kevin Aditia Prayuda, Hasran Irawadi Sitompul, Hendri Berson, and Yeni Triana. 2023. “PELAKSANAAN HUKUM POSITIF DALAM PERSPEKTIF MEMBERI RASA AMAN SEBAGAI TUGAS DARIPADA HUKUM (PERLINDUNGAN PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL).” Jurnal Prisma Hukum 7(5).
Samsudin, Titin. 2010. “Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Al-Ulum 10(2):339–54.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. 2020. “PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK.” Jurnal Darma Agung 28(1):84–91. doi: 10.46930/ojsuda.v28i1.464.
Susila, Muhammad Endriyo. 2013. “ISLAMIC PERSPECTIVE ON MARITAL RAPE.” Jurnal Media Hukum 20(2). doi: 10.18196/jmh.v20i2.271.