UPAYA KEPOLISIAN RESOR POHUWATO DALAM MENEGAKKAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

  • Herlina Sulaiman 1Universitas Ichsan Sidenreng Rappang
  • Indramaya Nento Universitas Pohuwato, Gorontalo
Keywords: Kepolisian; kekerasan seksual : anak

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan Upaya kepolisian resor Pohuwato dalam mencegah terjadinya terhadap anak di Kabupaten Pohuwato. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. hasil penelitian ini yaitu Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual  adalah Faktor yang ada pada diri korban, Perkembangan Teknologi, Faktor pendidikan yang rendah dan ekonomi, Faktor lingkungan atau tempat tinggal dan Faktor peranan korban. Upaya kepolisian resor Pohuwato dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yakni  Pelaksanaan patroli secara berkala untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah yang bertujuan untuk menambah wawasan siswa mengenai kejahatan seksual sejak usia dini. Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada setiap desa, yang mencakup para lurah, kepala desa, serta anggota masyarakat. Perlunya terus ditumbuhkan rasa perduli terhadap anak di masyarakat dengan menanamkan nilai nilai kesopanan dan nilai kesusilaan kepada masyarakat pada umumnya sehingga anak tidak lagi menjadi objek kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya.

References

Alam, A. S., & Sh, M. H. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Prenada Media.

Armando, A., & Aziz, A. (2004). Mengupas batas pornografi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839.

Haniru, R., & Salam, S. (2023). HAK-HAK TERPIDANA DALAM HUKUM JINAYAH. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76-89.

Indriani, R. M. D. (2022). Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual sampai Pelaku Diperkusi di Kampus Gunadarma. 2022. Iriani, D., & Budiono, A. (2020). INTERGARASI FILSAFAT PANCASILA DAN BINEKATUNGGAL IKA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KRIMINALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(2), 268-287.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.

Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2018). Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak. MediaPressindo.

Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak.

Lampatta, M. R., & Yasir, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses Pentidikan di Kepolisian Resor Pohuwato. AL-AHKAM, 2(1).

Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.

Miller, M. G. (n.d.). This file was downloaded from: http://eprints. qut. edu. au/89487. The Australian Educational Researcher, 42(5), 549–565.

Nainggolan, L. H. (2008). Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pujayanti, L. P. V. A., & Sulaiman, H. (2023). Legal Review of Child Grooming as A Crime of Sexual Violence in Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(03), 188–196.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2015). Kriminologi Cetakan ke-15. PT Rajagrafindo Persad.

Sulaiman, H. (2023). Proses Penyidikan Terhadap Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri. Journal Law And Justice, 1(1), 35–44.

Tahir, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS CREDIT UNION DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 53-66.

WAHID, S. H. (2018). Tindak Pidana Yang Dilakukan Para Remaja Di Kabupaten Bone (Analisis Yuridis Dann Kriminologis). AL-AHKAM, 1(1).

Published
2024-09-30