JARIMAH QADZAF (MENUDUH ZINA) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Jarimah Qadzaf (Tuduh zina) adalah dapat merusak nama baik dan reputasi seseorang, sehingga dapat menimbulkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Dalam hukum pidana Islam, jarimah qadzaf termasuk ke dalam golongan jarimah hudud dalam hukum pidana islam. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman had memiliki kedudukan yang sama dengan tindak pidana lainnya seperti perbuatan hubungan seksual di luar nikah, perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan merampas harta benda orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan memberontak terhadap pemerintah yang sah, perbiatan mengomsumsi minuman keras, dan perbiatan murtad. Dalam hukum pidana di Indonesia, tuduhan yang tidak benar atau menyesatkan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan menyerang kenghormatan atau nama baik seseorang dengan ancaman pidana withering kurang sanksi maksimal berupa pemenjaraan selama 9 bulan. Di era yang terus berubah serta period computerized terus mengalami perkembangan yang berpengaruh pada cara relasi masyarakat, sehingga “memaksa” pembuatan hukum di Indonesia dapat dipantadipantau melalui bentuk interaksi advanced yang menyebabkan terjadi peristiwa peraturan melewati social jarigan, kemudian lahirlah Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang amandemen mengenai peraturan perundang undangan No. 11 tahun 2008 mengenai keterangan dan Transaksi Teknologi.
References
An-Nur (24):4. (n.d.). Bing. Retrieved September 24, 2024, from https://www.bing.com/search?pglt=43&q=AnNur+(24)%3A4&cvid=5f52b5ebdaf14264b5d581482bd006ea&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIGCAEQRRg80gEIMzU1NmowajGoAgiwAgE&FORM=ANNTA1&adppc=EDGEDBB&PC=EDGEDBB
Aprianti, I., & Wahyuni, R. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM KONTEKS SOSIAL BUDAYA. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 69–81.
Darliana, D., Sapriadi, S., Wahid, S. H., & Azhar Nur, M. (2022). PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i1.851
Eril, E., & Mubhar, I. Z. (2022). PEMIKIRAN DR. ZAKI NAJIB MAHMUD DALAM PERKEMBANGAN MODERN HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 139-149.
FAZLI, N. (2019). METODOLOGI PENAFSIRAN AHSIN SAKHO MUHAMMAD DALAM BUKU OASE AL-QUR’AN. http://digilib.uinkhas.ac.id/20331/1/Nor%20Fazli_082142077.pdf
Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.
Marpaung, L. (1997). Tindak pidana terhadap kehormatan: Pengertian dan penerapannya. http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=45811&lokasi=lokal
Rahmat Haniru, Safrin Salam, D. (2023). Al-Ahkam Al-Ahkam. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76–89.
Rasjid, S. (2011). Fiqh Islam, cet. 59. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Rokhmadi, M. A. (2015). Hukum Pidana Islam. Semarang: CV. Karya Abadi Jaya. https://scholar.google.com/scholar?cluster=5402625291597772946&hl=en&oi=scholarr
SABIQ, S. (2017). FIQIH SUNNAH 2. Republika Penerbit.
Surat An-Nur [24:14]—The Noble Qur’an—القرآن الكريم. (n.d.). Retrieved September 24, 2024, from https://legacy.quran.com/24/14
Surat An-Nur [24:19]—The Noble Qur’an—القرآن الكريم. (n.d.). Retrieved September 24, 2024, from https://legacy.quran.com/24/19
Wardi, M. A. (2005). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.