KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI : MENGURAI AKAR MASALAH DAN PROYEKSI SOLUSI KEBIJAKAN
Abstract
Tujuan menyeluruh dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang tepat yang dapat digunakan perguruan tiinggi untuk mengakhiri kekerasan seksual di kampus-kampus universitas. Kebijakan hukum yang ditujukan untuk mencegah, melindungi, dan menjamin bahwa kekerasan seksual tidak terjadi di kampus, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus, akan memberikan konteks lebih lanjut untuk pemahaman ini. Studi ini menggunakan strategi penelitian preskriptif, penelitian hukum empiris, untuk mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan saat ini tentang bagaimana universitas dapat mencegah kekerasan seksual di kampus dan untuk mengusulkan solusi. Menurut temuan penelitian ini, kekerasan seksual di perguruan tinggi harus ditangani melalui kebijakan komprehensif yang mencakup tindakan pidana dan non-pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan kebijakan internal yang berkesesuaian dengan nilai yang hidup
References
Alifuddin, A. U., & Setyawan, B. W. (2021). PENGARUH BUDAYA DAN TRADISI JAWA TERHADAP KEHIDUPAN SEHARI-HARI PADA MASYARAKAT DI KOTA SAMARINDA. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 3(2), 67–73. https://doi.org/10.23887/jabi.v3i2.38310
Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana. Lex Renaissance, 7(1), 69–83.
Andini, T. M. (2019). IDENTIFIKASI KEJADIAN KEKERASAN PADA ANAK DI KOTA MALANG. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636
Azzahra, P. D. U., Ikhtiariza, D., Salamah, H., Syahfitri, A. M., Nabiila, M., & Naufal. (2021). ANALISIS KASUS KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWI UNRI TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021. Lontar Merah, 4(2).
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 15(2), 181–193. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v15i2.649
Faturani, R. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 480–486.
Febrianti, E., Widiyahseno, B., Nasution, R. D., & Hilman, Y. A. (2022). ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 7(1), 52–62. https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2529
Haniru, R., & Salam, S. (2023). HAK-HAK TERPIDANA DALAM HUKUM JINAYAH. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76-89.
Indriani, R. M. D. (2022). Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual sampai Pelaku Diperkusi di Kampus Gunadarma. 2022. Iriani, D., & Budiono, A. (2020). INTERGARASI FILSAFAT PANCASILA DAN BINEKATUNGGAL IKA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KRIMINALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(2), 268-287.
Israpil, I. (2017). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya). PUSAKA, 5(2), 141–150. https://doi.org/10.31969/pusaka.v5i2.176
Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.
Khafsoh, N. A., & Suhairi, S. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Bentuk, Proses, Dan Pandangan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 20(1), 61–75. https://doi.org/10.24014/Marwah.v20i1.10487
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. QAWWAM: JOURNAL FOR GENDER MAINSTREAMING, 14(2), 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875
Nur Kartini Kharisma, Usman Jaelan, M. I. (2022). Relevansi Budaya Patriarki Dengan Birokrasi Pemerintahan Pada Dinas Perhubungan Kota Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 4(1), 11–20.
Nursaptini, N., Sobri, M., Sutisna, D., Syazali, M., & Widodo, A. (2020). Budaya Patriarki dan Akses Perempuan dalam Pendidikan. Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 12(2), 16–26. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v12i2.698
Okezone. (2021). Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Udayana. 2021.
Oslami, Fikri, A. (2021). Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. AL-AHKAM : Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam, 1(2), 101–119.
Pandor, P., Damang, M., & Syukur, R. (2023). KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS (RELASI AKU DAN LIYAN ARMADA RIYANTO). Jurnal Filsafat Indonesia, 6(1), 115–125. https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.42178
Psikologi, L. (2022). Kekerasan Seksual di Kampus. 23 May 2022.
Putratama, N. L., Handayani, N., & Izzatusolekha. (2022). Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 3(2), 58–64.
Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). PENGALAMAN DAN PENGETAHUAN TENTANG PELECEHAN SEKSUAL: STUDI AWAL DI KALANGAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI (EXPERIENCE AND KNOWLEDGE ON SEXUAL HARASSMENT: A PRELIMINARY STUDY AMONG INDONESIAN UNIVERSITY STUDENTS). Share : Social Work Journal, 9(1), 75. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685
Sandiyantanti, R. (2015). Analisis Kejahatan dengan Modus Perampasan Secara Paksa. Jurnal Aplikasi Administrasi, 18(1), 20–28.
Sanjaya, Y. C. A., & Firdaus, F. (2023). Kronologi Mahasiswi Unesa Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Bilang Hanya Bercanda dan Ancam Lapor Balik. 16 November.
Sari, K. I. P., Farida, L. N., Prameswari, V. E., Khayati, N., Maidaliza, Asmaret, D., Pramana, C., Ramadhani, I., Meinarisa, Girsang, B. M., Alfianto, A. G., & Sumirah. (2022). BUNGA RAMPAI KEKERASAN SEKSUAL (Agustiawan (ed.); 1st ed.). Media Sains Indonesia.
Simanjuntak, E. G., & Isbah, M. F. (2022). “THE NEW OASIS”: IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 537–555. https://doi.org/10.20961/jas.v11i3.59736
Sonata, D. L. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DANEMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Tahir, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS CREDIT UNION DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 53-66.
WAHID, S. H. (2018). Tindak Pidana Yang Dilakukan Para Remaja Di Kabupaten Bone (Analisis Yuridis Dann Kriminologis). AL-AHKAM, 1(1).