PIDANA MATI BERSYARAT (CONDTIONAL CAPITAL PUNISHMENT) SEBAGAI JALAN TENGAH PRO-KONTRA PIDANA MATI DI INDONESIA

  • Hikmah Hikmah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Wardin Wardin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Fitriani Fitriani Universitas Muhammadiyah Bima
Keywords: Pidana Mati bersyarat, Pro Kontra, Pidana Mati

Abstract

Penelitian ini bermaksud mengkaji terkait dengan Pidana Mati Bersyarat (Condtional Capital Punishment) Sebagai Jalan Tengah Pro-Kontra Pidana Mati di Indonesia. Motode penelitian yang digunakan yaitu; yuridis-normatif dengan mengkaji beberapa norma-nomor hukum seperti Undang-undang, dan Putusan Hakim. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa pidana mati tidaklah bertentangan dengan “hak untuk hidup” sebab dalam Pasal 28j UUD Indonesia juga secara eksplisit membatasi keberlakuan hak untuk hidup, sebagaimana menyatakan ; “setiap orang wajib menghormati HAM orang lain” begitu pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi terciptanya ketertiban umum. 2) Pidana mati dalam KUHP baru tetap dirumuskan namun bukan sebagai jenis pidana pokok seperti KUHP lama,  akan tetapi ditempatkan sebagai pidana khusus. Hal ini dilakukan untuk menengahi pro kontra antara masyarakat yang kontra terhadap pidana mati dan masyarakat yang pro terhadap pidana mati.

References

Andi Hamzah dan Sumangelipu. (1984). Pidana Mati Di Indonesia Di Masa lalu, Kini Dan DiMasa Depan. Ghalia Indonesia.

Ady Thea DA. (n.d.). NoVonis Pidana Mati Banyak Terjadi di Era Pemerintahan Jokowi Title. https://www.hukumonline.com/berita/a/vonis-pidana-mati-banyak-terjadi-di-era-pemerintahan-jokowi-lt66824a5ce0739/?page=2

Andi Hamzah dan Sumangelipu. (1984). Pidana Mati Di Indonesia Di Masa lalu, Kini Dan DiMasa Depan. Ghalia Indonesia.

Anugrah Andriansyah. (2023). No Title Amnesty International. VOA Ndonesia. https://www.voaindonesia.com/a/amnesty-international-883-orang-dieksekusi-mati-pada-2022/7095753.html

Bisnis, P. H., Dagang, H., Hukum, F., Transportasi, H., Utang, P., Pembangunan, H. E., Internasional, H. P., Perdata, H., Internasional, H. P., Lingkungan, H., Adat, H., Hukum, A., Islam, H., Hukum, K., & Penulis, A. (2020). Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. Hj. Yonani Hasyim, S.H., M.H .

da Costa, K. (2013). The International Covenant on Civil and Political Rights. The Extraterritorial Application of Selected Human Rights Treaties, March, 15–92. https://doi.org/10.1163/9789004227187_003

Hatta, M. (2012). PERDEBATAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA: Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Pidana Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 36(2), 320–341. https://doi.org/10.30821/miqot.v36i2.121

Institute For Criminal Justice Reform. (2017). Hukuman Mati di Indonesia dari masa ke masa. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/hukuman-mati-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/

Internasional, A. (2021). Laporan Global Amnesty International. 6–33. www.amnesty.org.

International, A. (2022). Laporan Global Amnesty International Hukuman Mati dan Eksekusi 2022. 5–7. https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2023/05/Laporan-Global-Amnesty-International-Hukuman-Mati-2022.pdf

Issha Harruma. (2022). Pro Kontra Hukuman Mati. Kompas.Com.

Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.

Muladi. (1994). Proyeksi Hukum Pidana Materil Di Masa Datang. Badan Penerbit Undip.

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130.

Puguh Wiyono. (2022). No Title Hukuman Mati dan HAM. Kanwil KemenkumHam Sulsel. https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/8015-hukuman-mati-dan-ham

Rahmat Haniru, Safrin Salam, D. (2023). Al-Ahkam Al-Ahkam. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76–89.

Richter, L. E., Carlos, A., & Beber, D. M. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif. PT RajaGrafindo Persada.

Rukman, A. A. (2017). Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(1), 115–124. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.493

Todung Mulya Lubis. (2007). Catatan Hukum Todung Mulya Lubis Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini.

Triyanto. (2013). Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional. Jurnal PPKn, 1(1), 1–8. http://ppkn.org/wp-content/uploads/2014/05/Regulasi-Perlindungan-HAM-Internaspdf

Tahir, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS CREDIT UNION DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 53-66.

WAHID, S. H. (2018). Tindak Pidana Yang Dilakukan Para Remaja Di Kabupaten Bone (Analisis Yuridis Dann Kriminologis). AL-AHKAM, 1(1).

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234

Published
2024-09-30