KEDUDUKAN ALAT ELEKTRONIK BERUPA REKAMAN VIDEO DALAM PEMBUKTIAN JARIMAH ZINA
Abstract
Artikel ini membahas tentang kedudukan alat elektronik berupa rekaman dalam pembuktian jarimah zina. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengatahui apakah alat elektronik berupa rekaman video dapat menggantikan keterangan saksi dan pengakuan pelaku apabila ada yang mengadukan kepada hakim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengambil data dari kajian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum primer dari buku-buku, artikel-artikel dan sumber lainnya yang relevan dengan pembahasan untuk diolah secara ketat sehingga menghasilkan penelitian yang baik. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder berupa kamus, artikel-artikel dan sumber lain yang dapat membantu peneliti dalam menguraikan topik permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman video hanya sebagai pelengkap dalam pembuktian sebab, hakim harus memanggil empat orang ahli untuk menerangkan validitas video dan hakim harus menghadirkan ahli forensik apabila pelaku mengingkari perbuatannya sebelum menjatuhkan sanksi had. Implikasi penelitian para penegak hukum harus menjadikan alat elektronik berupa video sebagai bukti pelengkap ketika tidak terdapat saksi di lokasi kejadian yang melihat. Selain itu pelapor harus menyertakan empat orang ahli IT dalam pengadilan.
References
Buku:
Abdul Qadir Audah. (2011). Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al- Islam. Dar al-Fikr al-‘Araby.
ADHI, I. P. K. (2018). Rekaman Elekronik Personal Chat Pada Social Media Sebagai Alat Bukti. Media Iuris, 1(3), 457. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.9829
Aghnat‘Aliyah, A. M. dkk. (2023). TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH ZINA. Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 2.
Al-Fanani, Z. B. A. A. al-M. (1994). Fath al-Mu’in, Ab. Mooh Anwar. In Jilid 1 (hal. 1757). Sinar Baru Algesindo.
Al-Jauziyah, I. Q. (1961). al-Turuq al-Hukmiyah Fi al-Siyasah al-Syar’iyah. Mu’assasah alArabiyah li al-Tiba’ah Wa al-Nasyr.
Al-Kahlani, M. I. I. (1960). Subul As-Salam. In Juz 4 (hal. 16). Mathba’ah Musthafa Al-Baby Al-Halaby.
Al-Munawir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Bahasa Arab-Indonesia Terlengkap (ke Dua). Pustaka Progressif.
Al-Naim, A. A., Syahrial, A. M., & Langsa, I. (2016). Ilmu Penologi Modern Sebagai Alat Bukti Zina dalam Hukum Pidana Islam (Sebuah Tinjauan terhadap Pemikiran Abdullah Ahmed Al-Naim. Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, I(01), 1–20.
Amiruddin, M. C., & Syamsuddin, R. (2021). Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst Kasus Jessica Kumala Wongso). Alauddin Law Development Journal, 3(3), 531–543. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16014
Anas, I. M. bin. (2010). Al-Muwaththa’. In Cetakan 1 (hal. 370). Pustaka Azzam.
Aprianti, I., & Wahyuni, R. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM KONTEKS SOSIAL BUDAYA. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 69-81.
Ash-Shiddieqie, T. M. H. (1970). Filsafat Hukum Islam. Bulan Bintang.
Attamimi, F. N., & Soeskandi, H. (2022). Hasil Rekaman Suara Sebagai Alat Bukti Yang Dimiliki Oleh Korban Tindak Pidana. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 344–369. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.138
Budianto, E. E. (2024). Istri Selingkuh dengan Sekdes, Anggota TNI Lapor Inspektorat Mojokerto. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7550128/istri-selingkuh-dengan-sekdes-anggota-tni-lapor-inspektorat-mojokerto
Candra, M. (2002). Pembuktian dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis terhadap Alat Bukti Qarinah). IAIN Imam Bonjol Padang.
Choirunnisa, C., Saifuddin, M., Fitriani, R. E., Nurrahma, W. V., & Mahir, M. (2022). Analisis Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(6). https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.152
Darliana, D., Sapriadi, S., Wahid, S. H., & Azhar Nur, M. (2022). PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i1.851
Eril, E., & Mubhar, I. Z. (2022). PEMIKIRAN DR. ZAKI NAJIB MAHMUD DALAM PERKEMBANGAN MODERN HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 139-149.
Haq, I. (2020). Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina ( Perpektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam ). Al-Ahkam, 5(1), 1–14.
Harizona, D. (2018). Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 7(1), 81–98. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v7i1.2342
Isa, K. (1987). Aqdiyah wa Qudah fi Rihab al-Islam. In Cetakan 1 (hal. 139). t.t.p.
Kurniawan, K. D. (2022). Rekaman Video Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perzinahan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(1), 53–70. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24104
Mahmassani, S. (1981). Filsafat Hukum Dalam Islam, Terj. Ahmad Sudjono. PT. Al-Ma’arif.
Maulana, A.-Y. A. dan I. (2018). Alat Bukti dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina. LEGITIMASI, VII(2), 173–189.
Rahmat Haniru, Safrin Salam, D. (2023). Al-Ahkam Al-Ahkam. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76–89.
Sabiq, S. (1980). Fiqh Al-Sunnah. Dar al-Fikr.
Sabiq, S. (1992). al-Fiqh al-Sunnah. In Jilid 14 (hal. 55). Dar al-Fikr.
Sinaga, I. C., & Saputra, T. (2024). Kedudukan Alat Bukti CCTV ( Closed Circuit Television ) dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1956–1964.
Sintya Dewi, N. P. C., Rai Yuliartini, N. P., & Sudika Mangku, D. G. (2021). KEDUDUKAN REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2). https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38141
Vadetya, M. (2024). Suami PNS Selingkuh Serahkan Rekaman Video Penggerebekan ke Pemkab dan Polisi. Radar Mojokerto. https://radarmojokerto.jawapos.com/hukum-kriminal/824849945/suami-pns-selingkuh-serahkan-rekaman-video-penggerebekan-ke-pemkab-dan-polisi
Yenny AS, C. S. dkk. (2020). KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.13