PERILAKU PERCERAIAN DI BIMA; STUDI TENTANG KEPUTUSAN CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK
Abstract
Perilaku Perceraian di Bima merupakan suatu fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan hukum. Statistik menunjukkan fluktuasi jumlah perkara perceraian dari tahun ke tahun di Pengadilan Agama Bima. Pada umumnya, cerai gugat (istri menggugat suami) lebih dominan daripada cerai talak (suami menceraikan istri). Faktor penyebab utama perceraian di Bima adalah pertengkaran dan perselisihan. Secara sosial, modernisasi dan pengaruh media membawa perubahan nilai-nilai pernikahan serta meningkatkan toleransi terhadap perceraian di kalangan masyarakat Bima. Peningkatan pendidikan dan kemandirian ekonomi perempuan telah memberi mereka kekuatan untuk mengatasi permasalahan rumah tangga, termasuk menggugat cerai. Faktor ekonomi seperti kesulitan finansial dapat memicu konflik rumah tangga dan berpotensi meningkatkan angka perceraian. Budaya lokal Bima yang kuat dengan nilai-nilai keluarga dan kesetiaan dalam perkawinan telah mengalami pergeseran seiring perubahan sosial. Akan tetapi, stigma dan tabu sosial terhadap perceraian masih mempengaruhi keputusan pasangan untuk menggugat cerai. Dominasi cerai gugat menunjukkan peran aktif perempuan dalam mengakhiri pernikahan yang tidak baik
References
4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama. (n.d.). Retrieved May 24, 2024, from https://www.hukumonline.com/berita/a/4-faktor-terbesar-penyebab-perceraian-di-pengadilan-agama-lt62e3b5030c1b7/
Abdurrahman, Z. (2021). Hak dan Kewenangan Istri dalam Proses Talak Perspektif Maslahat dan Keadilan. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 23(1).
Agustina, F. (2023). FULFILLING CHILDREN’S RIGHTS THROUGH POST-DIVORCE RELATIONSHIPS: An Investigation from Bima. Al-Ahwal, 16(1), 158–179. https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16108
Ahmadin, A. (2022). Penyebab Tingginya Angka Perceraian Pada Masyarakat Studi Pengadilan Agama Bima. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.58258/jihad.v4i1.3599
Annazah, N. S., & Rahmatika, N. (2019). Analisis Hubungan Tingkat Pengangguran Dan Inflasi : Studi Kasus Di Asean 7. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2), 153–163.
Ansor, M. (2012). Panorama Poligami dan Resistensi Perempuan di Langsa Aceh. Ulumuna, 16(1), 163–188.
Arwan, A. (2020). Budaya Patriarki Bahasa Dan Gender Terhadap Perempuam Bima. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1545
B, N., & Al Fahnum, M. (2017). HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF AL-QURAN. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender; Vol 16, No 2 (2017): Marwah; 186-200 ; 2407-1587 ; 1412-6095. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/marwah/article/view/4139
Burhanudin, A. A. (2018). Problematika Perceraian dan Pemenuhan Nafkah Anak. El-Faqih: Jurnal Pemikiran & Hukum Islam; Vol. 2 No. 1 (2016): Pemikiran Dan Hukum Islam; 61-81 ; 2503-314X ; 2443-3950. http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/elfaqih/article/view/3376
Fadhilah, E., & Yusdani. (2019). FIKIH PEREMPUAN PROGRESIF. At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam; Vol. 1 No. 1 (2019): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam; 1 - 24 ; 2685-8681 ; 2685-8924. https://journal.uii.ac.id/thullab/article/view/13245
Fitria, V., & Ummah, S. C. (2015). PERAN GENDER SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA DAN KASUS CERAI GUGAT. Jurnal Penelitian Humaniora; Vol 17, No 1: April 2012 ; 2528-6722 ; 1412-4009. https://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora/article/view/3082
Hariani, H. (Hidayah). (2018). Tafsir Tematik Kontekstual Atas Hak Dan Peran Perempuan Dalam Membangun Dakwah Pada Masyarakat Modern. Jurnal Manajemen Dakwah. https://www.neliti.com/publications/470628/tafsir-tematik-kontekstual-atas-hak-dan-peran-perempuan-dalam-membangun-dakwah-p
Harjanti, S., Amin, M., Ali, B., & Kasim, A. (2017). Konflik perkawinan di kabupaten Sambas. Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 361–383.
Ikhsanto, B. (Bowo), & Listiyaningsih, U. (Umi). (2017). Persepsi Masyarakat Rumahtangga Miskin Terhadap Hak-hak Perempuan Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa YOGYAKARTA (Dusun Banjarharjo I Dan Banjarharjo II). Jurnal Bumi Indonesia. https://www.neliti.com/publications/228736/persepsi-masyarakat-rumahtangga-miskin-terhadap-hak-hak-perempuan-kecamatan-dlin
Nasution, R. D. (2017). Pengaruh Modernisasi dan Globalisasi terhadap Perubahan Sosial Budaya di Indonesia. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 21(1), 30–42.
Nurhalisa, R. (2021). Literature Review: Determinant and Systematic Prevention Measures of Divorce. Jurnal Media Gizi Kesmas, 10(1), 157–164.
Putra, M. Y. (2021). Istri Menggugat Cerai Suami Akibat Berpoligami Atau Sebab Lain (Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 5(2), 192–212. https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i2.697
Rahma, F. M. A., Hastuti, D., & Puspitawati, H. (2022). Transmisi Intergenerasi Dalam Hubungan Romantis: Studi Pada Laki – Laki Dewasa Awal Dari Keluarga Bercerai. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia; Vol. 7 No. 10 (2022): Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia; 16933-16952 ; 2548-1398 ; 2541-0849 ; 10.36418/Syntax-Literate.V7i10. http://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/12979
Rosyidah, I. (2016). Ketika Perempuan Bersikap Tren cerai Gugat Masyarakat Muslim.
Saparudin, S., & Arizona, K. (2022). Metode Penelitian Campuran: Alternatif Menjawab Permasalahan yang Komprehensif (pp. xiv–206). https://prenadamedia.com/product/metode-penelitian-campuran-alternatif-menjawab-permasalahan-yang-komprehensif/
Segara, I. N. Y., & Djubaedi, H. D. (n.d.). PEREMPUAN MENGGUGAT: Menyingkap Isu Feminisme dan Redupnya Peran Adat di Balik Tren Cerai Gugat di Ambon.
Sirah Robitha Maula, Sindi Dewi Aprillian, & Sheila Agustina. (2023). Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi Terhadap Munculnya Risiko Individualisme di Masa Pandemi Covid-19. Al Yazidiy : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 24–33. https://doi.org/10.55606/ay.v5i1.268
Syafa’at, A. K. (2012). KESADARAN GENDER PEREMPUAN TERHADAP HAK-HAKNYA (Studi Kasus Gugat Cerai Guru Perempuan Di Kabupaten Banyuwangi). AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law; Vol. 2 No. 2 (2012): Desember 2012; 117-138 ; 2548-8147 ; 2089-7480 ; 10.15642/Al-Hukama.2012.2.2. https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/245
Yovita, K., Dwi, A., Kristina, A., & Pardede, G. (2022). Stigma Masyarakat Terhadap Perempuan Sebagai Strata Kedua dalam Negeri. Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya, 01(01), 401–411.
Zuwirna. (2016). Komunikasi Yang Efektif. Universitas Negeri Padang, 1(1), 1–8.