ASPEK HUKUM PERJANJIAN ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Dari perspektif ekonomi, asuransi berfungsi sebagai sarana untuk memitigasi risiko dengan mentransfer dan mengumpulkan ketidakpastian yang terkait dengan potensi kerugian finansial. Dari perspektif komersial, asuransi mengacu pada perusahaan yang terutama terlibat dalam memperoleh dan menjual layanan, mengalihkan risiko dari pihak lain, dan menghasilkan keuntungan dengan mendistribusikan risiko di antara basis pelanggan yang besar. Dari sudut pandang sosiologi, asuransi dapat diartikan sebagai lembaga komunal yang memfasilitasi pengalihan risiko dan mengumpulkan sumber daya keuangan dari para anggotanya untuk memberikan kompensasi atas potensi kerugian yang dialami setiap pemegang polis. Menurut Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata, segala kontrak yang dibuat menurut hukum dianggap sah oleh para pihak. Oleh karena itu, frasa ini mencakup tiga prinsip dasar suatu kontrak, yaitu prinsip otonomi kontrak, prinsip konsensus, dan prinsip kesepakatan. Selain prinsip tersebut, ada juga prinsip itikad baik dan karakter. Kontrak asuransi adalah kontrak khusus yang diatur dalam KUHP. Sebagai ketentuan khusus, kontrak asuransi wajib menerapkan (a) prinsip-prinsip kontrak asuransi berikut ini di samping prinsip-prinsip umum hukum kontrak. Asas itikad baik bahwa asuransi sah apabila dibeli dengan itikad baik (Pasal 251 KUHD). (b) Prinsip insurable interest menyatakan bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan. (c) Asas tak terkalahkan menyatakan bahwa kerugian yang diderita tertanggung apabila terjadi kehilangan barang yang dipertanggungkan pada umumnya sebanding dengan kerugian sebenarnya yang diderita. (d) Doktrin subrogasi mengatur bahwa apabila tertanggung menerima ganti rugi dari salah satu pihak berdasarkan ketidakpastian, maka ia tidak berhak lagi menerima ganti rugi dari pihak lain.
References
Mokhamad Khoirul Huda. (2020). Hukum Asuransi Jiwa. Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
Nurwidiatmo. (2008). Perasuransian (asuransi syari’ah) uu no. 2 tahun 1992. Jakarta, Tim analisis dan evaluasi hukum.
Purwanto. (2006). Pembaruan Definisi Asuransi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Risalah HUKUM Fakultas Hukum UNMUL, Desember 2006.
Ratna Syamsiar. (2013). Fakultas Hukum Universitas Lampung Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 Januari-April 2013.
Soesi Idayanti & Fajar Dian Aryani. 2019. Hukum Asuransi. Yogyakarta, Tanah Air Beta.
Wetria Fauzi. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Padang. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/si/issue/archive
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/7033/6544