KEDUDUKAN HUKUM PELAKSANAAN REKONSTRUKSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI SINJAI

  • Muhammad Azhar Nur Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Fadly Fadly Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Andi Alauddin Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Hamzah Arhan Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Eril Eril Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: Penyidikan, Rekonstruksi, Tindak Pidana Pembunuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dan hambatan pelaksanaan rekonstruksi serta upaya penyidik dalam mengatasi hambatan pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Sinjai. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini yaitu Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai. Adapun metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yaitu sebagai petunjuk guna memperjelas suatu tindak pidana pembunuhan, sebagai barometer yang digunakan dalam pengujian validitas antara keterangan saksi dan tersangka, dan juga pendukung keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hambatan pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yaitu pelaksanaan rekonstruksi yang tidak bisa dilakukan di Tempat Kejadian Perkara sebab faktor keamanan, medan yang sulit serta tidak bisa menyesuaikan waktu dan kondisi sebagaimana peristiwa sesungguhnya. Sedangkan upaya penyidik dalam mengatasi hambatan pelaksanaan rekonstruksi yaitu menyiapkan personil yang memadai, menyiapkan lokasi alternatif yang didesain sama dengan TKP yang sebenarnya serta menyesuaikan kesiapan dari pihak yang turut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi.

References

Efendi, J., Widodo, G. I., & Lutfianingsih, F. F. (2016). Kamus Istilah Hukum Populer (I. Fahmi, Y. Rendy, & P. K. Utama (eds.); Edisi pert). Prenamedia Group.
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia (Tarmidzi (ed.); 2nd ed.). Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2nd ed.). Sinar Grafika.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (1983). Himpunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Departemen Pertahanan Keamanan.
Sugianto. (2018). Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia (D. Novidiantoko & I. Nuraini (eds.); Edisi pert). Deepublish.
Tim Redaksi BIP. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (S. Rahardjo (ed.)). Bhuana Ilmu Populer.


Jurnal:
Eril, & Hadijah Wahid, S. (2020). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Pada Masyarakat Adat Karampuang di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. Al Ahkam Hukum Pidana Islam, Volume 2(No. 1), 29. http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-ahkam/index
Tampubolon, T. J. (n.d.). Pengaturan Rekonstruksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Penyidikan (Studi Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak). 12.

Thesis:
Maharani, A. (2022). Urgensi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan di Kantor Kepolisian Resor Sinjai. IAI Muhammadiyah Sinjai.
Manullang, J. M. (2022). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi TIndak Pidana Pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Universitas Islam Riau Pekanbaru.
Prihantono, P. J. (2010). Rekonstruksi Perkara Dalam Proses Penyidikan Sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polwiltabes Semarang. Universitas Negeri Semarang.
Rahmat, R. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor: 78/Pid.B/2014/PN.Mks). Universitas Hasanuddin Makassar.
Tim Redaksi BIP. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (S. Rahardjo (ed.)). Bhuana Ilmu Populer.
Published
2024-03-30