SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) DALAM BELANJA ONLINE PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Fiqh Muamalah dalam belanja Online serta sistem pembayaran COD perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menekankan kekuatan analitis sumber-sumber dan data-data dengan mengandalkan teori-teori atau konsep yang mengarah pada pembahasan terkait sistem pembayaran COD dalam belanja Online perspektif Fiqh Muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online merupakan transaksi pada zaman modern sehingga tidak bisa terhindarkan karena banyak digemari masyarakat termasuk yang beragama Islam, disisi lain Islam menerapkan secara khusus mekanisme transaksi jual beli yang termaktub dalam fiqh muamalat. Jika dilihat dari prinsip atau etika bertrasaksi jual beli pada fiqh muamalah tidak bertentangan dengan jual beli online selamat tidak ada yang merasa terzalimi diantara keduanya atau saling mempercayai atas objek atau barang jualan tidak bertentangan denga syariat. Adapun proses transaksinya yang menggunakan fasilitas teknologi sehingga tidak bertemu secara langsung antara pembeli dan penjual, merupakan bentuk perkembangan zaman yang modern dan penggunaan teknologi. Fiqh muamalah tidak melarang penggunaan teknologi tersebut bahkan memudahkan penggunanya selama prinsip-prinsip kepercayaan tercapai. Selain itu, fasilitas cash on delivery (COD) merupakan salah satu metode pembayaran yang dilakukan dalam jual beli online yang sejalan dengan fiqh muamalah khusunya akad jual beli salam. Walaupun secara teks berbeda pada metode pesanan karena jual beli salam di zaman dahulu dilakukan secara langsung (kedua belah pihak bertemu langsung). Namun pada zaman modern ini dilakukan secara online tetapi substasinya sama-sama menunggu barang dan pembayaran setelah barang selesai atau sampai pada pebeli dengan harga dan spesifikasi yang telah disepakati.
References
Anindhita Maharrani. (2021). Orang Indonesia Pilih CoD Saat Belanja Online. In Lokadata.Id.
Anwar, K. (2021). Diskursus Al-Musyaqqah Dalam Akad Jual Beli Online. 1(1), 1–15.
Bahar, A. P. dan R. F. (2023). Hukum COD Saat Belanja Online Haram, Dilarang Rasulullah. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/inspirasi-unik/1576536-hukum-cod-saat-belanja-online-haram-dilarang-rasulullah
BPS. (2021). Statistik E-Commerce 2021. Badan Pusat Statistik.
Conney Stephanie, R. W. (2022). Rentetan Kasus COD, yang megancam Kurir hingga Paket Tak bertuan. https://tekno.kompas.com/read/2021/06/07/09550027/rentetan-kasus-cod-mengancam-kurir-hingga-paket-tak-bertuan?page=all diakses pada 22 Juli 2022.
Hasan, A., & Reza, T. S. (2021). Analisis Penerapan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Untuk Meningkatkan Penjualan Bisnis Online Pada Aplikasi Marketplace Toko Deals of the Day. Jurnal Administrasi Bisnis, 1(2), 114–118.
Hasanuddin, O. S. dan M. (2021). Fikih Muamalah ‘Dinamika Teori Akad dan implementasinya dalam Ekonomi Syariah (V). RajaGrafindo Persada.
Ika Trisnawati Alawiyah, Haris Santoso, dan W. D. (2021). Perceived Risk dalam Transaksi e-Commerce Perspektif Etika Bisnis Islam. An Nisbah, 8(1), 244. https://doi.org/https://doi.org/10.21274/an.v8i1.4070
Ikit. (2018). Jual Beli dalam Perspektif Ekonomi Islam (I). Gava Media.
Indonesia, C. (2021). 88,1 Persen Pengguna Internet Belanja dengan E-Commerce. In https://app.cnnindonesia.com/.
Koto, A. (2019). Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (VII). PT Raja Grafindo.
Mustafa, I. (2019). Fiqh Muamalah Kontemporer (IV). PT Raja Grafindo.
Mustofa, I. (2019). Fiqh Muamalah kontemporer (IV). PT Raja Grafindo Persada.
Narida, M. G. (2021). INFORMASI PEMBELIAN BARANG DENGAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY ( COD ) BERDAMPAK PADA TERJADINYA PENGANCAMAN KEPADA KURIR JASA EXPEDISI. 8(2), 176–188.
Nisa, S. P., Bisyri, M. H., & Sa, N. (2021). Praktik Jual Beli Sistem Cash On Delivery Pos Indonesia Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. 9–10.
Panji Adam. (2017). Fiqh Muamalah Maliayah “Konsep, Regulasi dan Implementasi” (I). PT. Refika Aditama.
Pardede, G. E., & Sujanto, F. (2021). URGENSI PENYERAGAMAN KEBIJAKAN COD PADA MARKETPLACE INDONESIA DEMI MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM. 1(2), 12–28.
Pekerti, R. D., Faridah, E., Hikmatyar, M., & Rudiana, I. F. (2021). Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 19. https://doi.org/10.21043/aktsar.v4i1.8562
Rahayu, M. I. (2021). COD (Cash on Delivery): Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dll. Tokotalk. https://www.tokotalk.com/blog/cod-cash-on-delivery/
Safira, D. (2020). BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM. AL-Yasini, 5(1), 1–12.
Saputri, N. L. (2022). Vidio Firal kurir Shopee Dianiaya Saat COD, Kronologi Kejadian Hingga 2 Pelaku diamankan. https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/21/viral-video-kurir-shopee-dianiaya-saat-cod-kronologi-kejadian-hingga-2-pelaku-diamankan?page=2
Simal, A. haris. (2019). Pelaksanaan Jual Beli Dengan Menggunakan Akad As-Salam Ditinjau Dari Prinsip Tabadul Al-Manafi. Tahkim, XV(1).
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembag Keungan dan Bisnis kontemporer (I). Kencana.
Syaputri, R., & Khasana, N. (2021). Etika Bisnis Islam dalam Khiyar Jual Beli dengan Sistem Cash on Delivery (COD) di Ponorogo. I-JIEF (Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance), 1(1), 54–71.
Wahbah al-Zuhaili. (2021). Fiqh Islam Waadillatuhu (V). Gema Insani.
Zarkasi, M., & Hariyanto, E. (2021). CASH ON DELIVERY PAYMENT SYSTEM IN ONLINE BUYING AND SELLING PERSPECTIVE OF SHARIA ECONOMIC LAW. 8(1), 121–132.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


