TINJAUAN FIKIH SIYASAH KEWENANGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)

  • Musafir Institut Parahikma Indonesia
  • Mohammad Dewa Ruci Septiano Mendieta Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
Keywords: Kewenangan, Korupsi, Lembaga Negara

Abstract

Penelitian ini memandang evaluasi fikih siyasah dan menilai kekuatan penegakan hukum dalam menangani kejahatan korupsi. Jenis penelitian ini disebut studi kepustakaan karena mengambil data penelitiannya dari berbagai sumber kepustakaan. Untuk mengumpulkan data, berbagai literatur tentang dokumen undang-undang, pengetahuan tentang hukum, dan temuan penyelidikan hukum lebih dikumpulkan dan dikategorikan. Pemeriksaan data dilakukan dengan menggunakan metodologi deskriptif hukum. Temuan studi ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polisi mempunyai yurisdiksi yang cukup luas. Ketika membahas wilayah hukum kepolisian, disinggung Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 menyebutkan wilayah hukum kejaksaan. Sedangkan UU N0. Pasal 6 UU 30 Tahun 2002 mengatur kewenangan KPK. Kewenangan KPK kemudian dibatasi pada Pasal 11 pada tindak pidana korupsi yang meliputi aparat penegak hukum, pejabat dari negara, mendapat pemberitahuan yang meresahkan lingkungan serta menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Fikih siyasah hadir meninjau bahwa adanya aturan-aturan yang belum saling mendukung satu sama lain, perlu adanya pemerataan dan adanya kolaborasi maupun inovasi dalam menyusun aturan-aturan sehingga tidak tumpeng tindih.

References

Putra,Andreas Quinn Hartanto., Hermansyah., Hamdani. (2023). Analisis Kewenangan Institusi Pemerintahan Yang Melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Dan Kepolisian). TANJUNG PURA JURNAL OF LAW, 3.

Atmasasmita, (. (2019). Sisi Lain AKuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi. Jakarta: PrenadaMedia Group.

Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2012). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Haryatmoko. (2003). Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Hiariej. (2019). United Nation Convention Against Corruptin dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum, 1.

Mahendra, I Made Agus, & Sukma, Putu Angga Pratama. (2021). kewenangan kejaksaan republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan subyek hukum notaris dan PPAT. YUSTHIMA : jurnal prodi magister hukum FH Unmas Denpasar, 54.

Marzuki. (2013). penelitian hukum. jakarta: kencana prenada media group.

Ma'u, D. H. (2004). Korupsi Kolusi dan nepotisme dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, No 1, 2-3.

Muhammad. (2011). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Mursalim. (2017). kewenangan penyidik polri dalam penanganan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum acara pidana. al-hikam, 579.

Ridwan, H. (2003). Pertanggungjawaban Publik Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Santiago, F. (2017). penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penegak hukum untuk terciptanya ketertiban hukum. PAGARUYUAng law journal, 37.

Wijaya, M. &. (2019). Kajian Yuridis Fungsi Pencegahan Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan barang dan jasa Secara Elektronik di Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Hukum Adigama, 2.

Hukum Pidana, J., Jurnal Hukum Pidana Islam, A., Hadijah Wahid, S., Dahlan Sinjai, A., & Abstrak, S. (n.d.). Al-Ahkam. 5(1), 2023. http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-ahkam/index

Hukum Pidana, J., Jurnal Hukum Pidana Islam, A., & Sadli Sabir, M. (n.d.). Al-Ahkam NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM. 5(1), 2023. http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-ahkam/index

Pengawasan Kode Etik Profesi Penegak Hukum (Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Pengawas KPK). (n.d.).

Published
2024-03-29