PENGGUNAAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK AGAMA DI INDONESIA: PANDANGAN HUKUM NASIONAL DAN ISLAM
Abstract
Isu konflik keagamaan menjadi perhatian utama di Indonesia, terutama setelah masa Reformasi. Dalam penyelesaian konflik keagamaan, penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi dasar penting untuk mencapai harmoni dan keadilan dalam masyarakat, sekaligus menghormati nilai-nilai agama dan prinsip HAM. Dalam perspektif hukum Islam, hak asasi manusia dan kebebasan beragama memiliki peran penting dalam menciptakan harmoni dan keadilan dalam masyarakat Muslim. Dalam studi ini, kami akan membahas penerapan prinsip HAM dalam penyelesaian konflik keagamaan di Indonesia, dengan mempertimbangkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional. dalam perspektif hukum nasional, penerapan prinsip HAM dalam konflik keagamaan di Indonesia menekankan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan upaya untuk meminimalkan potensi konflik. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dalam Pasal 28 E UUD 1945. Dalam penyelesaian konflik antar umat beragama, prinsip HAM menjadi dasar untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. dalam konteks Indonesia sebagai negara yang adil, demokratis, dan menghargai pluralitas, penerapan hak asasi manusia menjadi dasar penting untuk merespons dan menyelesaikan konflik keagamaan di Indonesia.
References
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. . ASAS, 8(2).
Maylani, U. G. (2022). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Di Indonesia. PLEDOI(Jurnal Hukum dan Keadilan), 12–18.
Muhalling, R. (2018). Hak Asasi Manusia (HAM) Perspektif Hukum Islam. Al-'Adl,, 53-71.
Putra, d. M. (2019). Perlindugan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di indonesia menurut unuversal declation of human rights tahun 1948.
Putra, D. M. (2019). Perlindungan Hak Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Menurut Universal Declaration Of Human Rights Tahun 1948. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)., 48-56.
Taufikurrahman, T. (2023). Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Perspektif Islam. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya,, 455-465.
Yasser, M. &. (2023). Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum,, 164-172.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


