TINJAUAN YURIDIS MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA OLEH KEPALA DAERAH MENJELANG DAN PASCA PEMILIHAN UMUM

  • Muh. Nur Iqbal N Institut Parahikma Indonesia
  • Jamaluddin Jamaluddin Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
  • Suharli Suharli Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
Keywords: Mutasi, Pemilihan Umum, Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetaui Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks netralitasnya pada pemilihan umum. ASN yang tetap netral, dalam banyak kasus, terabaikan ketika ada pertimbangan untuk promosi jabatan. Penelitian ini menggunakan metode pustaka atau penelitian kepustakaan, yang melibatkan telaah terhadap teori-teori yang relevan dengan masalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Penelitian kepustakaan memiliki tujuan utama untuk mengembangkan aspek-aspek yang bermanfaat secara teoritis dan praktis dalam konteks penelitian akademik. Perubahan yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum dan setelah pemilihan umum tidak mematuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Berdasarkan Merit dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang seharusnya dipatuhi, karena dipengaruhi oleh faktor politik yang kuat yang mempengaruhi penempatan pejabat berdasarkan kehendak Kepala Daerah, bukan berdasarkan kebutuhan yang semestinya. Terdapat intervensi yang signifikan dari administrator lokal, yang mengakibatkan sistem tidak beroperasi dengan efektif saat terjadi mutasi. Selain itu, penurunan pangkat yang diterapkan terhadap ASN di Indonesia yang tidak melakukan kesalahan hukum formal dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

References

Anugrah, E. H. (2019). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Makassar Tahun 2018 . (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Erman, E. &. ((2014)). Politisasi Birokrasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Studi Mobilisasi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2011). (Doctoral dissertation, Riau University).
Habibatullah, S. D. (2021). Potensi bahasa anak usia dini 5-6 tahun melalui metode bercerita. PAUD Lectura: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini,, 4(02), 1-7.
Hakiki, N. (n.d.). Tinjauan Yuridis Tentang Mutasi Aparatur Sipil Negara Sebagai Penerapan Penghargaan Dan.
Ipandang, I. Z.-R. (2023). Analisis Kebijakan Mutasi Asn Pasca Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perspektif Fiqh Siyasah. . Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, , 8(1), 1-10.
Munir, N. N. (2021). Problematika Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, , 10(2), 97-107.
Nope, N. B. (2015). Mutasi Pejabat Fungsional Ke Dalam Jabatan Struktural Di Era Otonomi Daerah. Yustisia Jurnal Hukum , 349-368.
Nugroho, S. A. (2020). Larangan Mutasi Pegawai dan Iplikasi Bagi Pelayanan Publik. Artikel, 2.
Nurcholida, S. d. (2019). Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA). 1-63.
Ramadhan, P. (2022). Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Penyalahgunaan Mutasi Sebagai Bentuk Sanksi Administarsi Tidak Langsung Berdasarkan Peraturan Badan Kepegwaian Negara No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Doctoral Dissertation, Fkultas Hukum Universitas Pasundan .
Satrio, B. (2020). Mulai Hari Ini, Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi. Jakarta: Bawaslu.
Suryanto, A. (2020). Regulasi Melarang Bupati Mutasi Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon. Sukoharjo: Bawaslu.
UU No 5. (Tahun 2014).
Published
2024-03-30