PERBANDINGAN PERATURAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA DAN THAILAND

  • Abunawas Abunawas
  • Tri Dian Aprilsesa Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Siti Aminah Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Muhammad Tahir Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Marnita Marnita Universitas Tanjungpura Pontianak
Keywords: Perbandingan Hukum, Kekerasan Seksual, Thailand, Anak.

Abstract

Anak berperan dalam menjamin stabilitas masa depan bangsa dan negara, sehingga memerlukan perlindungan dan perawatan khusus untuk memastikan tumbuh kembang generasi masa depan bangsa dan negara. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan permasalahan bagi berbagai negara salah satunya Indonesia dan Thailand Tujuan penulisan makalah penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan dan perbedaan dokumen hukum di Indonesia dan Thailand melalui studi banding. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang tersistematis terhadap subjek perbandingan hukum dan dokumen hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif sekunder yang diperoleh dari tinjauan pustaka. Temuan studi perbandingan ini fokus pada isi dan dampak dari hukum pidana masing-masing negara terhadap kekerasan seksual anak secara normatif dan penegakan hukum. Antara KUHP Indonesia dan KUHP Thailand sama-sama mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Sementara itu, perbedaan lain antara aspek hukum kriminalisasi kekerasan seksual di Indonesia dan Thailand adalah dampak sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelakunya.

References

Abhasakun, T. (2023). THE DOLLS HELPING CHILDREN REPORT SEXUAL ABUSE. https://www.fairplanet.org/story/the-dolls-helping-children-report-sexual-abuse-thailand/

Anggoman, E. (2019). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, VIII(3), 55–65. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25631/25284

Babajanyan. (2020). Violence against children No violence against children is justifiable. All violence against children is preventable. https://www.unicef.org/protection/violence-against-children

Gafffar, A., Darliana, & Sapriadi. (2023). HUKUM ISLAM DAN EFEK JERA PEMIDANAAN DI INDONESIA. AL-AHKAM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 2023. https://doi.org/https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1721

Gustianti, N. A., Anne, R. O. S., & Erari, G. H. (2023). REMOTE SEXUAL ASSAULT DI THAILAND: ANALISIS BERDASARKAN RESPON UNICEF. Review of International Relations, 4(2), 175–187. https://doi.org/10.24252/rir.v4i2.32626

Ismantoro, Y. D., & Admojo, T. (2015). Penerapan Hukum Dalam kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia[. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=945546

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

KPAI. (2023). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Lumingkewas, F. (2016). TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KUHP DAN RUU KUHP SERTA PERSOALAN KEBERPIHAKAN TERHADAP PEREMPUAN. Lex Crimen, V(1), 21–27. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/10597/10184

Lupitasari, A. R. (2021). Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/03/24/jalan-terjal-keluarga-korban-kekerasan-seksual-mencari-keadilan

Makyn, R. (2022). Disrupting Harm Report in Thailand. https://www.unicef.org/thailand/press-releases/disrupting-harm-report-thailand

Mudjrimin, J. (2023). KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM KELUARGA DI KABUPATEN SINJAI. AL-AHKAM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 2023. https://doi.org/https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1

Putri, E. T. (2022). PENEGAKAN HUKUM DALAM PELANGGARAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN (PERBANDINGAN INDONESIA DAN THAILAND). http://repository.upstegal.ac.id/5191/

Seconegoro, R. A. Y., & Lukitasari, D. (1956). Urgensi Pembaharuan Pidana Penjara: Studi Komparatif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Dan Thailand Criminal Code 1956. Jurnal Verstek, 5(2), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33454

Shahrullah, R. S., & Sari, D. (2014). PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA DI INDONESIADAN THAILAND. Journal of Judicial Review, XVI(2), 146–157. https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/157/237

UNDP. (2020). Entry and Exit Points: Violent Extremism in South-East Asia. In UNDP. https://www.undp.org/publications/entry-and-exit-points-violent-extremism-south-east-asia

Ward, C. L., Artz, L., Leoschut, L., Kassanjee, R., & Burton, P. (2018). Sexual violence against children in South Africa: a nationally representative cross-sectional study of prevalence and correlates. The Lancet Global Health, 6(4), e460–e468. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(18)30060-3

Wijayanti, D. (2019). Melindungi Anak-Anak Dari Pelecehan Seksual (2nd ed.). Indoliterasi. https://perpustakaansemusim.kawanperpus.id/index.php?p=show_detail&id=6146

Published
2023-09-30