HAK-HAK TERPIDANA DALAM HUKUM JINAYAH

  • Rahmat Haniru Universitas Muhammadiyah Buton
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton
  • St. Hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: hak asasi manusia, terpidana, tindak pidana, hukum jinayat

Abstract

Manusia adalah makhluk yang mulia di sisi Allah Swt. Manusia diberikan ruh, nafsu dan akal sehingga dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia sebagai khalifah diberikan amanah oleh Allah untuk menjalankan kewajibannya. Tuhan selain memberikan kewajiban kepada manusia juga memberikan hak kepada mereka. Hak dan kewajiban timbul dari hubungan manusia dengan sesama serta hubungan manusia dengan Tuhannya sang Khaliq. Pada zaman sekarang, banyak sekali tindakan kriminal yang terjadi di berbagai daerah dan negara, juga banyak sekali pelaku tindak pidana kejahatan yang ditangkap. Akan tetapi, jika pelaku kejahatan itu orang miskin atau orang rendahan, kadang diperlakukan sewenang-sewenang dan diperlakukan secara tidak adil, seperti main hakim sendiri, pemeriksaan yang lambat dan tidak bebasnya memberikan keterangan, serta kebanyakan dari mereka merasa tertekan. Sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban, seyogyanya terpidana memiliki kesamaan ha-hak yang harus dipenuhi, dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum baik dipandang dalam hukum positif maupun hukum jinayah. Adanya keadilan dalam masalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban pelaku tindak pidana merupakan suatu keniscayaan, karena sangat besarnya relasi dan relevansinya dengan masa sekarang dan masa-masa mendatang

References

Fajri, N. (2019). Ketiadaan Batas Minimum Khusus ’Uqubat Restitusi Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Konteks Perkembangan Hukum Pidana. Syiah Kuala Law Journal, Query date: 2023-09-15 08:56:58. https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/view/12188

Moh. Anwar. (1979). Fiqih Islam. PT. Al-Ma’arif.

Muhammad bin Abu Bakar Al-Jawziyyah. (n.d.). , I’lam Al-Muwaqqi’iin ‘An Rabbi Al-‘Aalamiin.

Muhammad bin Ahmad Shalih. (n.d.). Huquq Al-Mahkum ‘Alayhi Fi Al-Syari’ah Al-Islamiyyah. 2005.

Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani. (1998). Subulus Al-Salam. Juz III. Dahlan.

Nairazi, A., & Fan, A. (2020). Pembayaran ganti rugi bagi korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Query date: 2023-09-15 08:56:58. https://mail.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1686

Sayyid Sabiq. (1983). Fiqih Sunnah.

Topo Santoso. (1987). Menggagas Hukum Pidana Islam. Balai Pustaka.

Tumbol, A. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Pidana Cambuk Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Crimen, Query date: 2023-09-15 08:56:58. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/36559

Published
2023-09-30