IMPLEMENTASI TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP PEMBINAAN WARGA BINAAN
Abstract
Terdapat problematika yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri terhadap Hakim Pengawas dan Pengamat yaitu pelaksanaan dari tugas hakim itu sendiri, yaitu selain perannya sebagai hakim khusus untuk mengawasi dan mengamati terhadap warga binaan di penjara, Hakim Pengawas dan Pengamat masih pula menjabat sebagai hakim yang aktif menangani dan mengadili perkara. Sehingga hakim yang ditunjuk sebagai Hakim Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap putusan Pengadilan Negeri mempunyai alasan tidak ada waktu untuk mengawasi dan mengamati proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris. hasil yang ditemukan bahwa Implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat belum maksimal dalam pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar. dan terdapat hambatan seperti masalah dana, belum adanya staf yang membantu dan belum adanya tembusan laporan bulanan dari Lembaga Pemasyarakatan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat
References
Achmad Ali, & Wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Adji, Oemar Seno. (1984). Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga.
Akil Mochtar. (2009). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Alan Walter Steiss. (2003). Strategic Management for Public and Nonprofit Organizations. New York: Marcell Dekker Inc.
Andi Hamzah. (1986). Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Askari Razak. (2010). Hukum Otonomi: Suatu Kajian dalam Perspektif Pelayanan Publik. Yogyakarta: Rangkang Education.
Astim Riyanto. (2003). Filsafat Hukum. Bandung: Yapemdo.
Bagir Manan. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH Ull.
Bagir Manan. (2008). Menjadi Hakim Yang Baik. Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI.
Bambang Poernomo. (1993). Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Bambang Sugono. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Basuki Rekso Wibowo. (2011). Pembaruan Hukum yang Berwajah Keadilan. Varia Peradilan, 25(313), [Halaman].
Bohari. (1992). Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Brian Z. Tamanaha. (2006). On The Rule of Law, History, Politics, Theory. UK: Cambridge University Press.
Bryan A. Gamer. (2004). Black's Law Dictionary (Edisi ke-8). St. Paul Minn: West Publishing Co.
Carla M. Zoethout et al. (2000). Control in Constitutional Law. Dordrec: Martinus Nijhoff Publishers.
Chairul Huda. (2006). Dan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Djoko Prakoso. (1999). Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Djoko Prakoso, & I Ketut Murtika. (1987). Mengenal Lembaga Kejaksaan Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Eddy Djunaedi Karnasudirdja. (1996). Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Warga Binaan. Jakarta: Bina Aksara.
Harold Koontz, & Heinz Weihrich. (2009). Essentials of Management. New Delhi: Tata McGraw Hill.
Irfan Fachruddin. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
John R. Schermerhorn. (2007). Exploring Management. United States of America: Wiley.
Kamal Hijaz. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.
Ilham Gunawan. (1994). Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik. Jakarta : Sinar Grafika.
La Ode Husain. (2005). Hubungan Fungsi Pengawasan DPR dengan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: CV. Utomo.
La Ode Husain. (2009). Negara Hukum Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: PT. UMITOHA Ukhuwah Grafika.
Lilik Mulyadi. (2004). Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi. Jakarta: Jambatan.
Purnomo, Bambang. (1982). Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan dalam Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Reksodiputro, Mardjono. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, UI Press.
Soepiadhy, Soetanto. (2008). Meredesain Konstitusi: Pembangkangan Seorang Anak Bangsa Untuk Demokrasi. Jakarta: Burungmerak Press.
Syamsuddin, M. (2011). Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(Edisi Khusus), 127–145.
Jurnal:
Lampatta, M. R., & Yusuf, A. A. (2020). Pemenuhan Hak Mendapatkan Remisi Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato. TAHKIM, 16(1), 30-49.
Lampatta, M. R., & Sulaiman, H. (2020). The Effectiveness of the Implementation of Diversion on Children Who Conflict with the Law at the Level of the State Court in Gorontalo Province. Jurnal Hukum Volkgeist, 5(1), 59-69.
Buyung. (2014). Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Pencapaian Tujuan Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Klas I A Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(3), [Halaman].
Sulaiman, H., & Gress, J. C. (2020). Upaya Unit PPA Polres Pohuwato Dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(1), 47-62.
Lampatta, M. R., & Yasir, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses Pentidikan di Kepolisian Resor Pohuwato. AL-AHKAM, 2(1).
Mys. (11 Mei 2011). Hapuskan Hakim Wasmat dari KUHAP. Hukumonline.com, dari laman:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dca6876d8a69/hapuskan-hakim-wasmat-dan-
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


