KEWENANGAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM GORONTALO

  • Tri Oktavia Hilala Universitas Ichsan Gorontalo
  • Marwan Djafar Universitas Ichsan Gorontalo
  • Hijrah Lahaling Universitas Ichsan Gorontalo
Keywords: Kewenangan, Harmonisasi, Rancangan PeraturaN Daerah

Abstract

Kewenangan pelaksanaan harmonisasi berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 mengalami perubahan sebagaimana dalam Undang Undang 13 Tahun 2022 pengharmonisasian Ranperda dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Kanwil Kemenkumham. Namun dalam implementasinya data Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada rentang tahun 2020-2022 terdapat 179 buah Ranperda yang ditetapkan dan diundangkan menjadi perda di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, namun jumlah ranperda yang di harmonisasi hanya 76 Ranperda. Sehingga rumusan masalah penelitian ini bagaimana kewenangan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo. Adapun tujuan penelitian ini yakni mengkaji secara yuridis dan empiris kewenangan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang undangan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 58 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan pengharmonisasi Ranperda menjadi kewenangan mutlak Kanwil Kemenkumham. Namun dalam implementasinya pelaksanaan harmonisasi masih menimbulkan makna pilihan bagi pemerintah dibuktikan dengan data Prolegda dan data permohonan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Gorontalo, sehingga masih menimbulkan tafsiran bahwa boleh mengikutsertakan boleh juga tidak mengikutsertakan bahkan tidak ada konsekuensi bagi pemerintah daerah apabila tidak mengikutsertakan Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan harmonisasi.

References

Irwansyah, Penelitian Hukum, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Igirisa, S. R., Insani, N., & Marwan, M. (2023). Harmonization of Contents the Draft Regional Regulation on Financial Management of Gorontalo Province. Amsir Law Journal, 4(2), 194-205.
Ida Ayu Dyah Permata Dewi, Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Analogi Hukum, Vol 2, No 1, 2020.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Taufik H Simatupang, Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah, Jikh Vol 11, No 1. 2017
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Data diperoleh dari situs resmi www.kemendagri.go.id. diakses hari selasa 1 November 2022.
Laporan Kegiatan Inventarisasi Program Legislasi Daerah dan kegiatan Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2020 sampai dengan 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Published
2023-09-30