PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: IMPLEMENTASI MORAL JUSTICE DAN SOCIAL JUSTICE

  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Rasmuddin Univeristas HaluOleo
  • Andi Hikmawanti ALB Notaris
Keywords: Harta Bersama, Moral Justice, Sosial Justice

Abstract

Pembagian harta bersama dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang kompleks karena harus memperhatikan prinsip moral justice dan social justice. Prinsip moral justice menuntut agar setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kewajibannya, sementara prinsip social justice menuntut agar hak-hak individu dipertimbangkan dalam konteks keadilan sosial yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan bagaimana implementasi prinsip moral justice dan social justice dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti literatur, fatwa, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip moral justice dan social justice dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam dilakukan melalui konsep wasiyyah dan wasiat, serta zakat dan sedekah. Konsep wasiyyah dan wasiat memberikan hak kepada individu untuk memutuskan bagaimana harta mereka akan dibagikan setelah mereka meninggal dunia, sementara zakat dan sedekah menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam harus memperhatikan prinsip moral justice dan social justice untuk mencapai keadilan yang lebih luas.

References

Abdul Ghofur Anshori. (2022). Sources and Legal Principles of Islamic Inheritance* Dynamics in Indonesia. Journal Equity of Law and Governance, 2(2), 157–165. https://doi.org/10.55637/elg.2.2.5767.157-165

Ali, M. (2016). Wasiat Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 15–41.

Asnawi, M. N. (2014). Hermeneutika Putusan Hakim. UII Press.

Baharuddin, H. (2014). Fungsi Hakim Dalam Mendorong Terwujudnya Moral Justice Dalam Perspektif Islam. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 67–75.

Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.445-461

Firdaweri. (2017). Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan. Jurnal Politik,Hukum,Ekonomi Dan Kebudayaan Islam(ASAS), 9(2), 70–89.

Herbet Limbong, P., Amry Siregar, S., & Yasid, M. (2022). Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia. Jurnal Retentum, 3(1), 213–229. https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1346

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Bayumedia Publishing. In Bayumedia Publishing (Second). Bayu Media. http://staffnew.uny.ac.id/upload/131808346/pendidikan/metodologi-penelitian.pdf

Jamhir. (2019). Hukum Waris Islam Mengakomodir Prinsip Hukum Yang Berkeadilan Gender. Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 1–15.

Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224

Mauliana, & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitime Portie). Jurnal Akta, 4(4), 6.

Nafi, M., & Solehah, C. M. (2020). Penerapan Teori Keadilan dalam Putusan Harta Bersama (Analisis Perkara Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Ktb). Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 26–33. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1599

Nashirun, Kurniati, & Marilang. (2022). Konsep Keadilan Dan Kesetaraan Gender Tentang Pembagian Harta Waris Dalam Persfektif Hukum Islam. Madani Legal Review, 6(1), 65–78.

Rusli, H. (2006). Metode Penelitian Normatif (Normative Research Methods. Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 50.

Salsabila, Z. (2021). Pembagian Harta Bersama Akibat Percaraian Di Indonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif Gender. In Tesis. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.

Sapriadi, S., Arhan, H., Alauddin, A., & Nur Zihrana, S. (2022). Sistematika Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 150–159. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1216

Saujan, I. (2022). Islamic Law of Inheritance and Its Implication amongst Muslim Society: An Empirical Analysis. Journal of Contemporary Islamic Law, 7(1), 35–51.

Sirait, S. (2022). The Concept of Justice in Islam According to Majid Khadduri. IJISH (International Journal of Islamic Studies and Humanities), 5(1), 42–62. https://doi.org/10.26555/ijish.v5i1.4896

Sung, M.-H., & Umar, W. (2020). A New Industry and Tax Base on Taxing Esports in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(2), 147–165. https://doi.org/10.18196/jmh.20200148

Suryosumunar, J. A. Z. (2020). Kajian Filsafat Hukum Terhadap Pluralitas Hukum Waris Di Indonesia (Upaya Mencapai Keadilan Sosial Dalam Kehidupan …. Jurnal Hukum Agama Hindu …, 3, 1–17. http://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/download/275/148

Wahyudani, Z., & Firdaus, M. (2022). Faktor – Faktor Perubahan Sosial Yang Mempengaruhi Pembagian Harta Warisan Di Banda Aceh, Indonesia. Journal of Sharia Economics, 3(1), 13–33.

Published
2023-03-30