HUKUM ISLAM DAN EFEK JERA PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Perjalanan pelaksanaan hukuman pidana Islam di Indonesia mengalami diskusi panjang terutama dalam hal pelanggaran hak asasi manusia. Efek jera pemidanaan dalam konteks hukum Islam dapat dilihat dari pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama: mengungkap efek jera dalam sistem pidana hukum Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua: Menakar peluang penerapan hukum Islam dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (lybrary research). Penelitian library research atau penelitian kepustakaan adalah salah satu jenis penelitian yang menggunakan sumber data dari literatur atau bahan-bahan tertulis yang ada di perpustakaan atau database online. Hukum dan kehidupan masyarakat tidak dapat dipisahkan karena kedua hal tersebut mempunyai hubungan timbal balik.Pemidanaan dalam hukum Islam merupakan seperangkat hukum yang menekankan pemberian efek jera pada pelaku kejahatan sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Hasil penelitian membuktikan bahwa penerapan hukum Islam dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Hal itu karena hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Penerapan hukum Islam dapat tercapai apabila para legislatif menyepakati pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
References
Bahiej, A. (2021). Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. Supremasi Hukum, 1 No. 2.
Darliana, D., Sapriadi, S., & Nur, M. A. (2022). PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 1–14.
Hamzah, A. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi Ke Reformasi. PT. Pradnya Paramita.
Jinayah, Fikih, D. A. N. Hukum, and Pidana Nasional. 2022. “Al-Ahkam Al-Ahkam.” 4(2):97–107.
Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Mubarok, N. (2015). Tujaun Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qanun, 2(18), 303.
Noveria Devy Irmawati dan Barda Arief. (2021). Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No, 222.
Sapriadi, S., Arhan, H., Alauddin, A., & Zihrana, S. N. (2022). SISTEMATIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 150–159.
Syafiq, A. (2014). Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif FIlsafat Hukum). Jurnal Pembaharuan Hukum, 1, 179.
Syamhari, S. (2015). Transformasi Nilai-Nilai Budaya Islam di Sulawesi Selatan. Rihlah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan, 2(01), 21–32.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


