NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM

  • Muh. Sadli Sabir Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
Keywords: ASN, Pemilihan Umum, Demokrasi

Abstract

Idealnya pemilu bertujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis, bukan hanya dalam pembentukannya melainkan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun dalam pelaksanaanya, pemilihan umum kerap kali menjadi ajang kompetisi untuk memperoleh jabatan-jabatan publik, seperti menjadi anggota legislatif, Kepala Daerah, Menteri bahkan Presiden. Akibatnya, banyak peserta pemilu yang menggunakan segala cara demi memenangkan kompetisi tersebut dan akibat yang lebih parah terjadi berdampak kepada masyarakat secara umum dan Aparatur Sipil Negara secara khusus sebagai partisipan pemilu, sehingga perlu ditegaskan bagaimana hak politik Aparatur Sipil Negara dan konsep netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Metode Penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, data yang digunakan dalam penelitian ini berjenis data sekunder, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah studi literatur. Proses analisis data dimulai dengan pengolaan data yaitu sistemisasi terhadap bahan-bahan tertulis dengan beberapa tahapan. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diseleksi dan direduksi relevansinya dengan menggunakan analisa kualitatif. Konsep hak politik Aparatur Sipil Negara dalam sistem hukum Indonesia adalah memperoleh kebebasan berserikat yang terimplikasi kepada hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Netralitas dalam kaitannya dengan pemilihan umum yaitu Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan untuk ikut tahapan-tahapan pemilu seperti kampanye, melainkan hanya boleh mengikuti proses pemilihannya saja untuk menghindari keberpihakan kepada salah satu kontestan pemilu.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Sinar Grafika, Jakarta.
Brugginjk, J. J. H. (1999). Refleksi tentang Hukum, Terj. Berhard Arief Shidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Utama Pustaka Utama.
Fuady, Munir. (2010). Konsep Negara Demokrasi, Bandung: PT. Refika Aditama.
Gaffar, Afan. (1999). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marbun, S.F. (1998). Reformasi Hukum tata Negara: Netralitas pegawai Negeri Sipil dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: FH UII.
Rais, Amien, (1986). Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta: LP3ES,
Sudrajat, Tedi. (2017). Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Thalhah, H.M. (2008). Demokrasi dan Negara Hukum. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Pandoyo, Toto. (1981). Ulasan Terhaddap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Sistem Politik, dan Perkembangan Demokrasi. Yogyakarta: Liberty.
Septiana dkk. (2017). “Netralitas Aparatur Sipil Negara di Tengah Intervensi Politik”, Policy Brief. KASN,
Jurnal
Bahrul, Banani. (2015). Meneguhkan Netralitas, mematri Imparsialitas, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol. 1, Nomor 3.
Bawamenewi, Adrianus. (2019). Implementasi Hak Politik Warga Negara, Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, vol. xiii, Nomor 3.
Dharmaningtias, Dewi Sendhikasari. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada, Jurnal Info Singkat, Vol. XII, No. 17. Jakarta Pusat.
Hastuti, Sri. (2004). Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu, Jurnal Hukum. No. 25, Vol 11.
Sitorus, Monang. (2015). Memahami Perilaku Aparatur Sipil Negara Sebagai Penyelenggara Pemilu, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol. 1, Nomor 3.
Sudrajat, Tedi dan Agus Mulya Karsona, (2016). “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1. Fakultas Hukum Muhammadiyah Yogyakarta.
Sundhaussen, Ulf. (1992). Demokrasi dan Kelas Menengah: Refleksi Mengenai Pembangunan Politik", Prisma, No, 2 Tahun XXI.
Artikel
Soewoto, Negara Hukum Berdasarkan Pancasila dan Hak Asasi Manusia, Makalah yang disampaikan dalam seminar di Mahkamah Militer Tingkat III Surabaya tanggal 20 Februari 1993.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum dalam Negara Pancasila, Makalah Simposium tentang Politik Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Hukum dalam Rangka Dies Natalies ke XL Lustrum Universitas Airlangga. Surabaya, 3 November 1994.
Soewoto, Kebebasan Berserikat dan Berkumpul: Makalah Penataran Hukum Administrasi. FH Airlangga, Surabaya, 1999.
Published
2023-03-30