KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM KELUARGA DI KABUPATEN SINJAI
Abstract
Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian khusus. kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian di tengah masyarakat kekerasan seksual yang terjadi sebagai dampak kecenderungan masyarakat menghabiskan waktu menikmati tayangan yang bergaya hidup bebas dari budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya yang dianut masyarakat di kabupaten sinjai. untuk itu diperlukan adanya rumusan terkait faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penanggulangannya untuk dapat dipelajari dan dianalisa lebih lanjut seta perlunya penerapan model penelitian yang mampu memberikan gambaran sistematis, cermat, dan akurat mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam keluarga dan keadaan yang ada hubungannya dengan variabel-variabel yang diteliti.
References
A. Tenri Rawe Baso, ST.,M.Si. (2022). DP3AP2KB Sinjai Terus Berupaya Tekan Kekerasan Anak dan Perempuan. https://www.sinjaikab.go.id/v4/2022/02/03/dp3ap2kb-sinjai-terus-berupaya-tekan-kekerasan-anak-dan-perempuan/
Daulay, N. (2021). Perilaku Maladaptive Anak dan Pengukurannya. Buletin Psikologi, 29(1), 45–63.
HADIYATI, F. N. R. (1993). Perkembangan perilaku adaptif anak ditinjau dari perilaku ibu saat bersama anak dan lama anak menerima ASI [PhD Thesis]. Universitas Gadjah Mada.
Mudjrimin, J., & Putra, A. A. I. (2020). PENGARUH BUDAYA SIRI’DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KABUPATEN SINJAI. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 103–112.
Notoatmodjo, S. (2010). Ilmu perilaku kesehatan.
Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148.
Ruslan, R. (2008). Metode Penelitian Relations dan Komunikasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tim TvOneAndi Rahmat. (2022, Juli 11). Bejat Banget! Seorang Pria di Sinjai Tega Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Berulang Kali. https://www.tvonenews.com/daerah/sulawesi/52828-bejat-banget-seorang-pria-di-sinjai-tega-perkosa-keponakan-sendiri-yang-masih-di-bawah-umur-hingga-berulang-kali
Wahid, A., Irfan, M., & Hasan, M. T. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: Advokasi atas hak asasi perempuan. Refika Aditama.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


