ADAT MAPPACCING PADA MASYARAKAT BUGIS SINJAI, STUDI PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN MAQASHID SYARIAH

  • Musafir Musafir Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
  • St. Hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: Mappaccing, Maqashid Syariah, Hukum Adat

Abstract

Artikel ini membahas tentang perbandingan Maqashid syariah dan hukum adat terhadap adat mappacci yang dilaksanakan di Kabupaten Sinjai kecamatan Sinjai utara. Pokok permasalahn yang akan dibahas adalah bagaimana pengetahuan masyarakat sinjai tentang mappacci, bagaimana pandangan hukum adat tentang mappaccing, kaitan adat mappaccing dengan maqashid syariah dan bagaimana adat mappaccing ini memberikan dampak bagi sebuah pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan Syar’i dan pendekatan secara historis. Kemudian untuk metode pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Untuk mengetahui hasil pokok permasalahan maka penulis melakukan langkah penelitian kualitatif dengan metode wawancara dengan penduduk, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Dari hasil penelitian tersebut  didapatkan data bahwa sebagian masyarakat Kabupaten  Sinjai belum terlalu mengetahui dan memahami tentang adat mappacci tersebut, kemudian hukum adat memandang adat mappaccing merupakan adat yang perlu dilestarikan dan dipertahankan karena alat-alat yang digunakan pada prosesi mappaccing tersebut memiliki arti kiasan yang hampis sama secara keseluruhan tujuannya dengan maqashid syariah, kemudian adat mappaccing sekarang ini sangatlah berdampak pada sebuah pernikahan karena beberapa yang mengetahui dan beberapa yang kurang mengetahui tentang adat tersebut, sehingga hanya yang mengetahui sajalah yang melaksanakan adat tersebut dan yang kurang mengetahui akan bingung apakah mereka memanggil tokoh adat yang tahu lebih atau hanya melakukan sebatas simbolik saja.

References

Anggoro, T. (n.d.). KAJIAN HUKUM MASY ARAKAT HUKUM ADAT DAN HAM DALAM LlNGKUP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Arie, W., & Haq, C. (n.d.). Hukum Adat Lontara Madduta Dan Mappacci Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Bugis Lontara.

Al Juwaini Abd al Malik Ibn Yusuf Abu al Ma’ali, Al Burhan Fi Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al Ansar, 1400 H

Alam, Andi Syamsu, Usia Ideal Memasuki Duinia Pernikahan, Jakarta Selatan, 2005

Al-Buti Muhammad Sa’id, Dawābit Al-Maslahah Fi As-Syariah Al-Islamiyah, Beirut; Muassasah Arrisalah, 1977

Al-Gazali, al-Mustafa Min Ilm al-Ushul, Kairo:al-Amiriyah, 1412 H

Ali, Zainuddin Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Al-Misri, Muhammad Bin Mukrim bin Mandhuf al-Afriki, Lisanul Arab Beirut: Daar Shadar, 2001

Alqurānul Karim, Jakarta, Jumanatul Ali-Art, 2006

Al-Salam, Izzuddin ibn Abd, Qawāid al-Ahkām Fi Masālih al-Anām,Kairo: al- Istiqāmat,

Al-Syatibi, al-Muwāfaqāt Fi Ushul al-Syari’ah Kairo:Mustafa Muhammad 9424

Arrashid, Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,2004.

Badwi,Yusuf Ali Alquranul Karim, Almuyassaru Fi Tafsiril Ayat, Damasyki;Ibnu Kasir,2004

Dahlan, M. (2019). Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 187–217.

Ghazaly Abd Rahman, Fiqh Munakahat Jakarta Timur : Prenada Media, 2003

Hadikusuma,Hilman Pengantar Ilmu Hukum adat Indonesia Bandung;Mandar Maju,1992.

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara Jakarta: 1993

Ibrahim Bin Musa Al-Khamyi al-Garnathi al-Maliki, Al-Muwafaqat FI Ushuli Asyariah Beirut:Darul Kitab ilmiyah,9424

Jauhar ,Ahmad Al-Mursi Husain, Maqashid Syariah, Jakarta;Amzah Sinar grafika Offset: cet.I: 2009

Kartohadiprodjo, Soedirman Hukum Nasional Beberapa Catatan, Badung; Binacpta,1974

Masriani, Yulies Tiena Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, 2002

Muhammad Bushar, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta;Prandja Paramita,1984

Provinsi Sulawesi-Selatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan, Sulawesi, Dinas kebudayaan dan Pariwisata, 2006

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124.

Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Mimbar Hukum dan Peradilan, Jakarta:PPHIMM, 2010

Qamaruddin H. Marwan, Maqāsid Syariah, Qamaruddin Maqāshid Syariah.Com, 2012.

Rasjid H. Sulaiman, Fiqh Islam Jakarta: Attahiriyah, 1954

Sinoptik, K., Hukum, P., & Mulyono, S. P. (2014). KEBIJAKAN SINOPTIK PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Vol. 3, Issue 2). Mei-Agustus.

Soekanto, Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta;Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1976

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers, 2010

Soepomo, Raden Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Jakarta; Pustaka Rakyat, 1952

Soeripto, Hukum Adat dan Pancasila Dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaaan Kehakiman Jember, FH Universitas Jember 1897

Soimin Soedharyono, Hukum Orang dan Keluarga Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Alqurān dan Terjemahnya, (Jakarta: Departemen Agama, 2002)

Vollenhoven, Cornelis Van, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia,Jakarta:1983

Wulansari, C. Dewi Hukum Adat Indonesia Bandung;PT Refika Aditama, 2012

Muhammad Basrie B Potongai, S. Sos, Tokoh Adat, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sul-sel, wawancara oleh penulis di Sinjai, 25 Mei 2013.

Published
2023-03-31